Tak Kuat Tahan Nafsu Birahinya, Pria di Lampung Tega Setubuhi Keponakannya

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 15 November 2023 15:55 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan [Foto: iStock]
Ilustrasi Pemerkosaan [Foto: iStock]

Lampung, MI - Seorang pria berinisial DM (26) warga Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, ditangkap polisi setelah 3 kali menyetubuhi keponakannya sendiri D (17).

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, perbuatan bejat pelaku terhadap keponakannya warga Purbolinggo itu, terjadi pada bulan Oktober 2023.

"Pelaku diduga telah 3 kali menyetubuhi korban, didalam kamarnya, di kawasan Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur, " kata Rizal, Rabu (15/11).

Saat melakukan aksi bejatnya itu, pelaku diam-diam masuk ke dalam kamar korban dan mencabuli hingga menyetubuhi korban.

Keluarga korban yang mengetahui perbuatannya itu, melaporkan pelaku ke Polsek Purbolinggo, Polres Lampung Timur untuk ditindaklanjuti.

"Setelah melakukan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di tempat kerjanya di Kecamatan Sukadana, Lampung Timur," ujarnya.

Selanjutnya unit PPA dibackup Tim Tekab 308 Polsek Purbolinggo Polres Lampung Timur, melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan, pada Selasa (14/11) kemarin.

Dalam peristiwa tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju korban, 1 helai celana yang dipakai saat kejadian dan visum et repertum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.