Ayah Biadab di Kalbar Setubuhi Anak Kandung Selama Tiga Tahun Dibantu Istri

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 18 November 2023 20:49 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan [Foto: iStock]
Ilustrasi Pemerkosaan [Foto: iStock]

Jakarta, MI - Seorang ayah berinisial BR di Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat tega mencabuli anak kandungnya hingga hamil.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat mengatakan, anak yang baru berusia 16 tahun itu, dijadikan budak seks oleh sang ayah selama tiga tahun. 

Parahnya, aksi biadab ini dilakukan pelaku dibantu oleh istrinya (AN) yang tak lain adalah ibu korban.

"Terkait tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya, orang tua korban yang adalah ayahnya dan juga ibunya kita tindaklanjuti," kata Arief, dikutip Sabtu (18/11).

Awalnya, kasus pencabulan ini terungkap setelah korban ditemani kakaknya, melapor ke Polsek Terentang, lantaran sudah tak tahan dengan perbuatan kedua orang tuanya.

Dijelaskan Arief, pelaku menyetubuhi korban pertama kali pada Februari 2020. Aksi pencabulan itu terus berlanjut, hingga November 2023. Selama perbuatan itu dilakukan, korban hamil dua kali, tetapi digugurkan. Pengguguran tersebut dibantu oleh sang ibu atau istri pelaku.

"Modus yang digunakan oleh bapaknya ini sebagai pelaku, mengancam ke anaknya sendiri apabila tidak dipenuhi keinginannya, yang bersangkutan akan membunuh anaknya atau pelaku akan bunuh diri," jelasnya.

Dalam kondisi penuh ancaman dan di bawah tekanan, lanjut Arief, korban mau tak mau melayani nafsu bejat sang ayah. Ibu korban yang awalnya tidak tahu-menahu, pada akhirnya ikut membantu sang suami memuluskan aksi bejatnya.

"Ibunya ini sering ingatkan ke suaminya untuk tidak dilakukan, tetapi suaminya tetap melakukan ke anaknya sendiri, sehingga pelaku berbuat dengan sepengetahuan istrinya itu," ungkapnya.

Kepada polisi, AN mengaku tak bisa berbuat banyak, lantaran sang suami terus mengancam bunuh diri. Karena rasa cinta yang besar terhadap suaminya itu, dia pun rela anak kandungnya dijadikan budak seks oleh sang suami.

“Ibu korban mengaku karena sayang dengan suaminya. Tidak bisa hidup tanpa suami, lalu menggugurkan kandungan anaknya dengan cara memberi minum air jamu dan memakan nanas,” tandasnya.

Kini polisi telah menetapkan pasangan suami istri itu, sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara lima hingga 15 tahun.