Kemlu Tegaskan Anggota PPLN Korban Asusila Hasyim Asy'ari Bukan Diplomat

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 5 Juli 2024 08:14 WIB
Cindra Aditi Tejakinkin [Foto: Ist]
Cindra Aditi Tejakinkin [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan bahwa korban tindakan asusila, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari yakni perempuan berinisial CAT, bukanlah seorang diplomat Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara II Kemlu Rolliansyah Soemirat guna meluruskan pemberitaan dari beberapa media bahwa CAT, yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, yang disebut-sebut dalam kasus asusila Ketua KPU, adalah seorang diplomat.

"Kami harus luruskan dan memberi klarifikasi bahwa individu yang bersangkutan bukan diplomat Indonesia, dan bukan pegawai Kementerian Luar Negeri maupun KBRI Den Haag," kata Rolliansyah, Kamis (4/7/2024) malam.

Dijelaskan Rolliansyah, bahwa CAT adalah warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Belanda, dan pada saat kejadian merupakan anggota PPLN Den Haag.

"Anggota PPLN biasanya terdiri dari unsur perwakilan RI dan masyarakat Indonesia di negara setempat," ujar Rolliansyah.

Sebelumnya, Hasyim Asy’ari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang menerima aduan soal dugaan tindakan asusila yang dia lakukan terhadap CAT, anggota PPLN Den Haag.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Rabu (3/7/2024).