Predator Seks di Inggris, Reynhard Sinaga akan Dipulangkan ke Indonesia


Jakarta, MI - Pemerintah Indonesia tengah mengupayakan pemulangan Reynhard Sinaga, terpidana seumur hidup atas kasus serangan seksual yang menggemparkan Inggris.
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan fokus mengurus proses repatriasi pelaku kejahatan seksual terbesar dalam sejarah Inggris tersebut.
Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, mengungkapkan bahwa proses pemulangan dilakukan melalui jalur negosiasi bilateral antara Indonesia dan Inggris.
"Kami akan sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan, pihak Kedutaan Besar Inggris dalam waktu dekat akan bernegosiasi dengan kami, mudah mudahan kita bisa mengembalikan," ungkapnya, Selasa (4/2/2025).
Ia mengatakan, jajaran Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, saat ini sedang melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Inggris untuk membahas mengenai upaya pengembalian narapidana warga Indonesia tersebut.
Selain itu, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan keluarga Reynhard Sinaga. Hal itu dilakukan agar pemerintah dapat mengetahui sikap keluarga yang bersangkutan terkait kasus penyerangan itu.
"Permintaan dari orang tua itu lah yang memperkuat kita untuk melakukan repatriasi. Prosesnya pasti berbeda dengan yang sudah dilakukan dengan Australia, Filipina, dan Prancis. Proses di sini adalah pertukaran narapidana, itu yang kita inginkan," jelasnya.
Ahmad menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia memberikan perhatian khusus terhadap WNI yang menjadi narapidana di luar negeri, sebagaimana negara lain juga memperhatikan warganya yang menghadapi proses hukum di Indonesia.
Untuk itu, lanjutnya, Indonesia akan terus berupaya menjalin kerja sama dengan berbagai negara guna mencapai kesepakatan dan membahas langkah-langkah penanganan terhadap narapidana tersebut.
Reynhard Sinaga, seorang WNI, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, pada 2020 setelah terbukti bersalah atas kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.
Aksi kejahatannya berlangsung selama kurang lebih dua setengah tahun. Berdasarkan putusan hakim, Reynhard diwajibkan menjalani masa hukuman minimal 30 tahun sebelum memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan pengampunan.
Topik:
reynhard-sinaga predator-seks pemulangan-reynhard-sinaga-ke-ri