Habiburokhman Tegaskan Kabar soal Penghapusan SKCK Hoax


Jakarta, MI- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan bahwa kabar tentang penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) oleh Komisi III bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merupakan berita bohong atau hoax.
"Menyoroti pemberitaan bahwa Komisi III dan Kemenkumham secara resmi telah memutuskan penghapusan SKCK adalah tidak benar atau hoax," kata Habiburokhman, Minggu (13/4/2025).
Habiburokhman menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak pernah dibuat, ia mengatakan bahwa pihaknya dan Kemenkum tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan tersebut.
"Komisi III dan Kemenkum tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan tersebut dan tidak pernah membuat keputusan tersebut," tegasnya.
Iya menyebut dalam judul berita hoax tersebut tercantum nama Kementerian Hukum dan HAM padahal di Kabinet Merah Putih Kemenkumham telah dikembangkan menjadi tiga kementerian baru.
"Lagipula saat ini tidak ada Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana tercantum dalam judul berita hoax tersebut. Di Kabinet Merah Putih, yang ada Kemeneterian Hukum (Kemenkum) karena Kemenkumham sudah dikembangkan menjadi tiga kementerian," jelasnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat soal SKCK dapat disampaikan kepada instansi pemerintah maupun pihak swasta yang menggunakan SKCK sebagai syarat untuk melamar pekerjaan dan lainnya.
"Aspirasi masyarakat soal SKCK bisa disampaikan kepada instansi pemerintah atau swasta yang mensyaratkan SKCK untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah atau pencalonan diri," ujarnya.
Topik:
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Penghapusan SKCK Hoax SKCK