Penetapan Roy Suryo Dkk Tersangka Bentuk Pembungkaman Kritik Publik!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 November 2025 08:47 WIB
Roy Suryo (Foto: Istimewa)
Roy Suryo (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Roy Suryo dan tujuh lainnya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo alias Jokowi terus menuai kritikan.

Salah satu kritikan datang dari Forum Tanah Air (FTA) yang terdiri atas tokoh masyarakat, akademisi, peneliti, dan diaspora Indonesia di 22 negara serta perwakilan dari 38 provinsi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas langkah tersebut.

“Kami menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat, melakukan penelitian, dan mengemukakan kritik merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945 serta UU No. 39/1999 tentang HAM. Hak ini menjadi fondasi demokrasi,” ujar Ketua Umum FTA, Tata Kesantra, Seni (10/11/2025).

Pemidanaan terhadap ekspresi, apalagi sebelum substansi persoalan diuji kebenarannya, merupakan bentuk pembatasan kebebasan sipil yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum.

Tata menjelaskan, pokok perkara yang menjadi dasar pelaporan, yakni pertanyaan mengenai keaslian ijazah seorang mantan presiden, belum pernah diuji secara hukum melalui mekanisme pembuktian yang transparan di pengadilan.

“Tanpa adanya penetapan keabsahan objek yang dipersoalkan, penetapan tersangka terhadap pihak yang mempertanyakannya tidak hanya prematur, tetapi juga berpotensi melanggar asas due process of law dan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.

FTA juga menilai penggunaan pasal berlapis dengan ancaman di atas lima tahun, seperti Pasal 160 KUHP dan pasal-pasal dalam UU ITE, tidak relevan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Hal ini menimbulkan dugaan adanya abuse of power dan upaya pembungkaman kritik publik. Bahkan, ada dugaan Polri dengan sengaja ingin menahan para tersangka untuk menghentikan dan menghambat usaha mereka mencari kebenaran,” tegasnya Tata.

Maka dari itu, Forum Tanah Air menyatakan empat sikap tegas terkait kasus ini. Yakni:

1. Mendesak Polri dan Kejaksaan Agung menjunjung tinggi independensi, profesionalitas, dan objektivitas dalam penanganan perkara.

2. Meminta penghentian kriminalisasi dan intimidasi terhadap peneliti dan aktivis yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk mencari serta menyebarkan informasi.

3. Menuntut agar keabsahan objek perkara (ijazah) diuji terlebih dahulu di pengadilan sebelum proses pidana dilanjutkan.

4. Menegaskan komitmen FTA untuk terus mengawal kasus ini, membangun solidaritas nasional maupun internasional, dan bila perlu melapor ke lembaga hukum internasional bila terbukti terjadi kriminalisasi terhadap aktivis.

Topik:

Roy Suryo Polda Metro Jaya