IMIP Angkat Bicara soal Bandara yang Disorot Menhan: Terdaftar di Kemenhub!

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 26 November 2025 17:46 WIB
Bandara IMIP (Foto: Istimewa)
Bandara IMIP (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) akhirnya buka suara mengenai status Bandara IMIP yang tengah menjadi sorotan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Sorotan itu muncul karena disebut-sebut tidak ada petugas negara di bandara tersebut.

Direktur Komunikasi PT IMIP, Emilia Bassar, menegaskan bahwa Bandara IMIP merupakan bandara khusus yang telah resmi terdaftar di Kementerian Perhubungan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Bandara Khusus IMIP terdaftar di Kemenhub yang pengelolaannya diatur dalam UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan," ujar Emilia kepada media, Rabu (26/11/2025).

Saat ditanya soal keberadaan perangkat negara di Bandara IMIP, ia memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh. 
Menurut UU Penerbangan yang dikutip Emilia, bandar udara khusus diatur dalam satu bagian tersendiri, mulai dari pasal 247 hingga 252.

Pada pasal 247 disebutkan dalam rangka menunjang kegiatan tertentu, Pemerintah, pemerintah daerah, atau badan hukum Indonesia dapat membangun bandar udara khusus setelah mendapat izin pembangunan dari Menteri.

Selain itu, izin pembangunan bandar udara khusus harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain bukti kepemilikan dan penguasaan lahan, kelengkapan rekomendasi yang diberikan oleh pemerintah daerah setempat, rancangan teknik terinci fasilitas pokok, dan kelestarian lingkungan.

"Ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan pada bandar udara khusus berlaku sebagaimana ketentuan pada bandar udara," bunyi pasal 247 ayat 3.

Sementara itu, pada pasal 248 dijelaskan pengawasan dan pengendalian pengoperasian bandar udara khusus dilakukan oleh otoritas bandar udara terdekat yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 249 menegaskan bahwa bandar udara khusus dilarang melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, setelah memperoleh izin dari Menteri.

Lebih lanjut, pasal 250 menyebutkan bahwa bandar udara khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum. Kecuali dalam keadaan tertentu dan harus dengan izin Menteri, operasional secara umumnya juga bersifat sementara. 

Namun, menurut pasal 251, status bandar udara khusus dapat berubah menjadi bandar udara yang dapat melayani kepentingan umum jika memenuhi persyaratan ketentuan bandar udara dari Kementerian Perhubungan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai izin pembangunan dan pengoperasian bandar udara khusus, serta perubahan status menjadi bandar udara yang dapat melayani kepentingan umum diatur dengan Peraturan Menteri," tulis pasal 252.

Topik:

pt-imip bandara-imip bandara-khusus kementerian-perhubungan