Menaker Pastikan UMP 2026 Diumumkan Sebelum Akhir Tahun

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 26 November 2025 15:27 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (Foto: Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (Foto: Kemnaker)

Jakarta, MI - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa pemerintah akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebelum 31 Desember 2025. Keputusan tersebut harus rampung tahun ini karena UMP baru harus diterapkan pada Januari 2026.

Yassierli mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah menyusun aturan dan skema baru dalam penetapan UMP. Tujuannya adalah menghasilkan formula yang paling tepat dengan kondisi saat ini.

"Kita berharap sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025. Jadi untuk diterapkan Januari," kata Yassierli, ditemui di kantornya, Rabu (26/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa penetapan UMP nantinya tidak lagi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pasalnya, PP 51/2023 sudah tidak berlaku setelah dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Karena aturan tersebut sudah gugur, pemerintah pun tidak perlu lagi mengikuti kewajiban mengumumkan upah pada 21 November 2025.

"Sekali lagi karena kita sedang menyiapkan pp yang baru, sehingga tidak ada kemudian kita harus sesuai dengan pp yang lama," terangnya.

Yassierli berharap regulasi baru tersebut dapat menjadi titik tengah bagi pekerja dan pengusaha. Karenanya, prosesnya memang cukup panjang untuk menemukan irama tersebut.

"Memang kita ingin pp ini benar-benar siap dan tentu ini kita tidak bisa patok targetnya kapan," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa koordinasi lintas kementerian dan stakeholders bisa berjalan lancar, sehingga aturan bisa segera rampung dan diumumkan.

"Kita berharap ini beres ya tentu sesegera mungkin. Ya itu jadi amanat dari undang-undang formula itu dirinci di PP, makanya sebelumnya ada PP51 sekarang kemudian kita sedang menyiapkan PP yang baru," tuturnya.

Topik:

menteri-ketenagakerjaan ump-2026