Banjir di Sumatera Seret Ribuan Kayu Gelondongan, Ini Kata Kemenhut
Jakarta, MI - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menyelidiki sumber dan penyebab ribuan kayu gelondongan yang terseret arus banjir di berbagai daerah di Sumatra. Temuan ini memicu dugaan kuat adanya aktivitas pembalakan liar, terlebih setelah sebelumnya sejumlah kasus peredaran kayu ilegal terungkap di wilayah yang kini terdampak bencana.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa kayu-kayu yang hanyut tersebut bisa berasal dari berbagai sumber. Kemungkinan itu mencakup pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan pembalakan liar (illegal logging).
Dwi mengatakan, fokus Ditjen Gakkum adalah menelusuri secara profesional setiap indikasi pelanggaran dan memproses bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan," tutur Dwi dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu (30/11/2025).
Sepanjang 2025, Dwi mengungkap bahwa Gakkum Kemenhut telah menangani sejumlah kasus pencucian kayu ilegal di kawasan yang kini terdampak banjir di Sumatra. Termasuk di Aceh Tengah pada Juni 2025, saat penyidik menemukan praktik penebangan yang dilakukan di luar area PHAT dan kawasan hutan oleh pemilik PHAT dengan barang bukti sekitar 86,60 meter kubik kayu ilegal.
Kasus serupa juga terjadi di Solok, Sumatra Barat, pada Agustus 2025. Petugas menemukan aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan di luar PHAT, dan pengangkutan menggunakan dokumen PHAT dengan barang bukti 152 batang kayu/log, 2 unit ekskavator, dan 1 unit bulldozer.
Adapun di Kepulauan Mentawai dan Gresik pada Oktober 2025, Ditjen Gakkumhut dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita 4.610,16 meter kubik kayu bulat asal Hutan Sipora yang pengeluarannya turut melibatkan dokumen PHAT bermasalah.
Kemudian di Sipirok, Tapanuli Selatan pada Oktober 2025, diamankan 4 unit truk bermuatan kayu bulat sebanyak 44,25 meter kubik dengan dokumen kayu yang bersumber dari PHAT yang telah dibekukan.
"Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya," katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Kemenhut melakukan moratorium layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPuHH) untuk pengelolaan kayu di PHAT pada areal penggunaan lain (APL). Kebijakan ini diterapkan untuk menutup celah penyalahgunaan skema tersebut dalam peredaran kayu ilegal hasil pembalakan liar.
Topik:
kementerian-kehutanan banjir-sumatera kayu-gelondongan illegal-logging