BREAKINGNEWS

KPK Panggil Eks Menag Yaqut Hari Ini usai Praperadilan Ditolak

Yaqut Cholil Quomas
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (12/3/2026). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi kuota haji yang menyeret namanya.

Pemanggilan Yaqut terjadi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilannya soal penetapan tersangka oleh KPK.

"Benar, hari ini Kamis (12/3/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.

Yaqut dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini," kata dia.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut, yang mempertanyakan statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tegas hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan.

Dengan keputusan ini, status Yaqut sebagai tersangka resmi sah, sehingga KPK dapat melanjutkan proses hukum terkait dugaan korupsi kuota haji.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru