BREAKINGNEWS

Nasib TPL Tak Jelas, Mangaliat Desak Pemerintah Tegakkan Kepastian Hukum

Nasib TPL Tak Jelas, Mangaliat Desak Pemerintah Tegakkan Kepastian Hukum
Pemerhati lingkungan dan pariwisata kawasan Danau Toba, Mangaliat Simarmata (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Pemerhati lingkungan dan pariwisata kawasan Danau Toba, Mangaliat Simarmata, menyampaikan kritik keras atas belum jelasnya implementasi Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2026 tentang pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan atas nama PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Sumatera Utara.

Dalam keterangannya kepada Monitorindonesia.com, Jumat (27/3/2026), Mangaliat menegaskan bahwa sejak keputusan tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2026, publik belum mendapatkan kejelasan mengenai langkah lanjutan pemerintah.

“Seharusnya pemerintah secara terbuka menjelaskan bagaimana tindak lanjut pencabutan izin TPL ini. Rakyat butuh kepastian hukum, bukan sekadar keputusan di atas kertas,” tegas Mangaliat.

Ia meminta Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni serta kementerian terkait untuk menyampaikan secara transparan arah kebijakan pasca pencabutan izin tersebut.

Menurut Mangaliat, ada sejumlah persoalan krusial yang harus segera diselesaikan pemerintah agar kebijakan tersebut benar-benar berpihak kepada masyarakat dan lingkungan.

Pertama, ia menekankan bahwa pemenuhan hak-hak pekerja dan buruh TPL merupakan tanggung jawab perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua, pemerintah diminta menetapkan peta konsesi secara jelas, terutama terkait wilayah yang bersinggungan dengan tanah adat, hutan adat, dan kawasan hutan lindung.

“Tanpa pemetaan yang jelas, potensi konflik akan terus berlanjut,” ujarnya.

Selain itu, Mangaliat juga mendesak pengembalian tanah adat kepada masyarakat serta penetapan hutan adat melalui pemetaan yang transparan dan akuntabel.

Ia turut menyoroti pentingnya pengembalian lahan masyarakat yang sebelumnya diserahkan kepada pemerintah untuk program penghijauan, namun kemudian dikuasai TPL.

“Harus dipastikan mana lahan yang dikembalikan ke masyarakat untuk pertanian dan mana yang tetap menjadi kawasan hutan lindung,” katanya.

Lebih jauh, ia meminta pengembalian lahan yang digunakan untuk pabrik dan perumahan TPL kepada masyarakat, terutama yang diperoleh melalui mekanisme adat yang dinilai bermasalah.

Mangaliat juga menekankan perlunya tanggung jawab hukum TPL dalam pemulihan lingkungan, termasuk rehabilitasi hutan adat, hutan lindung, dan daerah aliran sungai yang terdampak aktivitas perusahaan.

Tak hanya itu, ia mendesak adanya pemenuhan hak korban kekerasan yang terjadi sejak masa operasional perusahaan sebelumnya hingga TPL, termasuk kompensasi bagi korban dan keluarganya.

“Negara tidak boleh menutup mata terhadap korban. Ini soal kemanusiaan,” tegasnya.

Ia juga meminta ganti rugi atas kerusakan yang dialami masyarakat, mulai dari lahan pertanian hingga permukiman.

Selain aspek pemulihan, Mangaliat menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak TPL, termasuk kejahatan lingkungan dan tindak pidana lainnya.

Ia bahkan meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kembali berbagai laporan masyarakat yang selama ini mandek di kepolisian.

Menutup pernyataannya, Mangaliat berharap Presiden Prabowo memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini.

“Ini adalah perjuangan panjang rakyat yang sudah sangat melelahkan dan bahkan menelan korban jiwa. Pemerintah harus hadir memberikan keadilan,” pungkasnya.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Nasib TPL Tak Jelas, Mangaliat Desak Pemerintah Tegakkan Kep | Monitor Indonesia