378 Organisasi Sipil Desak Menteri Lingkungan Hidup Tolak Izin Tambang PT DPM di Dairi
.webp)
Jakarta, MI - Warga Kabupaten Dairi bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengirimkan surat solidaritas kepada Menteri Lingkungan Hidup untuk menolak penerbitan izin kelayakan lingkungan tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM).
Dalam surat tersebut, warga dan WALHI meminta agar pemerintah tidak menerbitkan izin tersebut karena dinilai bertentangan dengan putusan PTUN Jakarta Nomor: 59/G/LH/2023/PTUN.JKT.
Putusan itu menegaskan bahwa Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara oleh PT Dairi Prima Mineral adalah tidak sah.
Selain dinilai tidak sah, keputusan tersebut juga disebut bertentangan dengan aturan tata ruang Kabupaten Dairi serta berpotensi mengancam keberlanjutan kawasan tersebut.
Pengkampanye WALHI Eksekutif Nasional, Wahyu Eka Styawan, menegaskan bahwa pemberian izin kelayakan lingkungan bagi aktivitas tambang PT DPM bertentangan dengan putusan pengadilan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurutnya, dalam undang-undang tersebut secara tegas disebutkan bahwa perizinan usaha, termasuk pertambangan, tidak boleh mengubah fungsi kawasan, khususnya kawasan hutan lindung dan kawasan rawan bencana.
"Jika Menteri Lingkungan Hidup tetap menerbitkan izin kelayakan lingkungan atas Adendum ANDAL PT DPM yang sebelumnya telah dinyatakan tidak layak dan batal oleh putusan dari PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung, maka Menteri Lingkungan Hidup melakukan tindakan pembangkangan hukum di Indonesia khususnya pada aturan tata ruang dan lingkungan hidup," ujar Wahyu dalam siaran pers yang disampaikan di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
WALHI juga menekankan bahwa Kabupaten Dairi dinilai tidak layak untuk kegiatan pertambangan. Wilayah tersebut merupakan kawasan rawan bencana dan tempat bagi belasan ribu hektar hutan lindung yang menopang keberlanjutan ekosistem serta kehidupan warga Dairi.
Menurut WALHI, jika aktivitas pertambangan tetap dilakukan di kawasan tersebut, hal itu sama saja dengan membuka potensi bencana dan melegalkannya.
Sementara itu, perwakilan warga Dairi menegaskan penolakan terhadap segala bentuk perizinan yang dinilai dapat melegalkan aktivitas tambang PT DPM. Mereka meminta Menteri Lingkungan Hidup berpihak pada warga dan lingkungan di Dairi, serta menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
"Berkaca dari bencana Sumatra pada beberapa waktu lalu, harusnya pemerintah— baik di Dairi, maupun nasional dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup— tidak menerbitkan izin usaha yang berpotensi merusak dan menyebabkan bencana seperti pertambangan. Bencana Sumatra beberapa waktu lalu harusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk melindungi kawasan penting yang menopang sebuah ekosistem dan kehidupan," kata Wahyu.
Melalui surat solidaritas tersebut, yang didukung lebih dari 370 organisasi masyarakat sipil dan individu serta diperkuat oleh lebih dari 7.000 dukungan melalui petisi daring, warga Dairi bersama WALHI kembali menegaskan tuntutan kepada Menteri Lingkungan Hidup agar tidak menerbitkan izin kelayakan lingkungan bagi PT DPM.
Mereka menilai langkah tersebut penting dilakukan demi menjunjung tinggi konstitusi dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Topik:
