BREAKINGNEWS

Mengandung Narkoba, BNN Usulkan Larangan Vape

Mengandung Narkoba, BNN Usulkan Larangan Vape
BBN mengusulkan peredaran vape dilarang di Indonesia (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan agar peredaran vape atau rokok elektrik dilarang di Indonesia. Usulan ini muncul setelah ditemukan adanya kandungan narkotika dan obat bius dalam sejumlah cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat. Selain itu, penggunaan vape juga dinilai memiliki risiko bagi kesehatan.

Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengungkapkan hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel menunjukkan bahwa vape kerap disalahgunakan sebagai media konsumsi zat berbahaya.

“Pelarangan vape menjadi harapan besar bagi BNN, karena terbukti telah disalahgunakan untuk zat seperti etomidate,” kata Suyudi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026).

Berdasarkan hasil uji terhadap 341 sampel liquid vape oleh laboratorium pusat BNN, ditemukan sebanyak 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid (ganja sintetis), 23 sampel mengandung etomidate (obat bius), serta 1 sampel mengandung methamphetamine (sabu).

Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa vape tidak hanya digunakan sebagai alternatif rokok, tetapi juga sebagai media penyalahgunaan narkotika.

BNN juga menyoroti tren meningkatnya peredaran narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang kian mengkhawatirkan.

Secara global, jumlah NPS tercatat mencapai 1.386 jenis. Sementara itu, di Indonesia telah terdeteksi sebanyak 175 jenis. Kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman narkotika semakin kompleks dan terus berkembang.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Mengandung Narkoba, BNN Usulkan Larangan Vape | Monitor Indonesia