Sahroni Diperas Rp300 Juta oleh Pegawai KPK Gadungan

Jakarta, MI - Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, melaporkan dugaan pengancaman dan pemerasan yang dialaminya ke pihak kepolisian. Laporan tersebut diajukan pada Kamis (9/4/2026) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Kami menerima laporan pada Kamis, 9 April malam 2026 sekira pukul 22.00 dari salah satu anggota DPR RI berinisial AS. Laporan tersebut tentang pengancaman dan pemerasan," kata Kombes Budi, dikutip Jumat (10/4/2026).
Dalam keterangannya, Sahroni mengaku diperas para pelaku yang mengatasnamakan pimpinan KPK. Nilai uang yang diminta mencapai Rp300 juta.
"Diduga orang yang mengatasnamakan salah satu lembaga publik terkait dengan pengurusan perkara penyerahan uang yang diminta kepada korban sebanyak Rp300 juta," jelasnya.
Meski demikian, Budi belum merinci apakah kasus yang dilaporkan Sahroni berkaitan dengan empat orang yang sebelumnya ditangkap tim gabungan KPK dan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, tim gabungan KPK dan Polda Metro Jaya menangkap empat orang di Jakarta Barat pada Kamis (9/4/2026). Mereka diamankan karena mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK untuk mengatur perkara.
"Tim gabungan KPK dengan Polda Metro Jaya Jakarta mengamankan empat orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK dan dapat melakukan pengaturan penanganan perkara di KPK," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (10/4/2026).
Budi menjelaskan, para pelaku mengaku sebagai utusan pimpinan KPK. Dengan dalih tersebut, mereka mendatangi sejumlah anggota DPR dan meminta sejumlah uang.
"Dalam modusnya, oknum ini mengaku sebagai utusan dari pimpinan KPK, yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR. Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya," pungkas Budi.
Topik:
