Prabowo Lantik Liliek Prisbawono Adi jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
.webp)
Jakarta, MI - Hakim tinggi Pengadilan Tinggi Medan, Liliek Prisbawono Adi, resmi menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman. Ia membacakan sumpah jabatan menjadi hakim MK di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Prosesi pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026) siang dan disaksikan langsung oleh Presiden. Dalam kesempatan tersebut, Liliek dilantik mengenakan toga merah hakim MK dan peci hitam.
Dengan pengucapan sumpah itu, Liliek resmi menjalankan tugas sebagai hakim MK dari unsur Mahkamah Agung (MA).
Rangkaian acara diawali dengan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 20/P tahun 2026 tentang Pemberhentian Pengangkatan Hakim Konstitusi. Setelah itu, Liliek membacakan sumpah jabatannya di hadapan Presiden.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," demikian bunyi sumpah yang dibacakan Liliek.
Usai mengucapkan sumpah, Liliek menandatangani berita acara pelantikan bersama Presiden Prabowo.
Liliek terpilih sebagai hakim MK setelah melalui proses seleksi oleh panitia seleksi yang dibentuk Mahkamah Agung. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Medan, dan pernah pula menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Topik:
