Ini 8 Tuntutan Buruh dalam Aksi May Day 2026

Jakarta, MI - Peringatan May Day pada 1 Mei 2026 akan diikuti ratusan ribu buruh di 38 provinsi serta lebih dari 350 kabupaten/kota di Indonesia. Khusus di Jakarta, aksi akan dilakukan di dua lokasi, yakni di depan gedung DPR RI pada pukul 10.00-12.00 WIB, lalu dilanjutkan long march menuju Istora Senayan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, memperkirakan jumlah massa di depan DPR RI mencapai 30.000 hingga 50.000 orang. Estimasi ini disesuaikan dengan faktor keamanan dan kapasitas lokasi.
"Kami tegaskan, aksi May Day KSPI ini adalah aksi damai, tertib, konstitusional, dan tidak anarkis. Kami sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan dan telah menyampaikan pemberitahuan resmi," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2026).
Di Istora Senayan, akan dilanjutkan dengan May Day Fiesta sekaligus deklarasi organisasi kemasyarakatan buruh bernama Garda Buruh Nasional. Organisasi ini diinisiasi oleh KSPI untuk memperjuangkan aspirasi buruh secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto serta mengawal program-program kerakyatan pemerintah.
Pemilihan lokasi aksi di gedung DPR RI bukan tanpa alasan. KSPI menilai tuntutan yang disuarakan pada May Day 2025 belum dipenuhi oleh pemerintah dan DPR. Salah satu isu utama yang kembali diangkat adalah pengesahan RUU Ketenagakerjaan, sehingga lokasi yang paling tepat untuk menyuarakan tuntutan tersebut adalah DPR RI.
Said Iqbal juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dalam jangka waktu maksimal dua tahun. Namun hingga kini, ia menilai belum ada perkembangan signifikan dari pemerintah dan DPR terkait hal tersebut.
"Ini sudah satu setengah tahun berjalan. Tinggal enam bulan lagi. Bahkan draft-nya pun belum jelas. Ini berpotensi melanggar konstitusi," ungkap Said Iqbal.
Said Iqbal menyebut isu yang diangkat dalam May Day 2026 berkembang menjadi delapan tuntutan utama. Pertama, mendesak pengesahan RUU Ketenagakerjaan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Kedua, menolak outsourcing dan upah murah (HOSTUM), yang dinilai merugikan buruh dan menghilangkan kepastian kerja. Ketiga, reformasi pajak dengan menaikkan PTKP menjadi Rp7,5 juta serta menghapus pajak untuk THR, pesangon, JHT, dan pensiun.
Keempat, menghentikan ancaman PHK akibat dampak perang global dan kebijakan impor. Said Iqbal mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada sekitar 10 perusahaan di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan sebagian Jawa Timur yang mulai membahas efisiensi tenaga kerja.
"Ini bukan isu, ini sudah terjadi. Sudah ada pembicaraan efisiensi. Artinya potensi PHK nyata," kata dia.
Kelima, mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Keenam, mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi. Ketujuh, menetapkan potongan tarif ojek online maksimal 10%, bukan 20%.
Kedelapan, mendesak ratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, khususnya terhadap perempuan.
Menurut Said Iqbal, belum diratifikasinya konvensi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja masih kerap terjadi.
Topik:
