Seskab Teddy Ungkap Aset Negara Rp370 Triliun Diselamatkan dari Penertiban Kawasan Hutan

Jakarta, MI - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum serta pemberantasan korupsi yang merugikan negara. Hal ini ditunjukkan melalui kegiatan penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, dan penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026).
“Atas perintah Bapak Presiden diserahkan uang cash senilai sekitar Rp11,4 triliun. Itu apa? Itu adalah denda atas segala bentuk pelanggaran hukum dan korupsi di kawasan hutan,” kata Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dalam keterangannya kepada awak media.
Teddy menyampaikan, penyerahan ini merupakan bagian dari langkah sistematis yang telah berjalan sejak dibentuknya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) oleh Presiden Prabowo tahun lalu. Ia menambahkan, hingga saat ini total dana yang berhasil diselamatkan dan diserahkan ke negara mencapai Rp31,3 triliun.
“Sejak satu tahun lalu Bapak Presiden membentuk Satgas yang total sampai sekarang itu uang cash yang diserahkan kepada negara adalah sekitar Rp31,3 triliun. Itu berupa uang cash dan aset senilai kurang lebih Rp370 triliun,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa penyerahan denda administratif ini tidak hanya sekadar simbolik, melainkan bukti nyata dari keseriusan pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran hukum serta praktik korupsi di Indonesia.
“Tadi adalah salah satu dari banyaknya bentuk aksi tegas, konkret, bukti nyata pemerintahan Bapak Presiden Prabowo dan tim untuk memberantas korupsi dan segala pelanggaran hukum,” ungkap Seskab Teddy.
Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, negara bersikap tegas tanpa kompromi dalam menjaga aset nasional serta memastikan kekayaan alam Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Topik:
