Jakarta, MI - Kasus dugaan kekerasan seksual yang mencoreng dunia pendidikan kembali menjadi sorotan. Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di Universitas Budi Luhur (UBL) dan melibatkan seorang dosen terhadap mahasiswanya. Respons tegas pun datang dari parlemen yang menilai penanganan kasus ini tidak boleh setengah hati.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa sanksi penonaktifan terhadap pelaku tidak cukup untuk memberikan keadilan, baik bagi korban maupun institusi pendidikan.
“Pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak cukup hanya dinonaktifkan. Harus ada tindakan tegas berupa pemecatan agar memberikan efek jera dan menjaga integritas institusi pendidikan,” ujar Lalu Hadrian, Senin (13/4/2026).
Ia menekankan, selain sanksi administratif, pelaku juga wajib diproses secara hukum pidana. Menurutnya, kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak boleh ditoleransi dalam kondisi apa pun.
“Kasus seperti ini harus dibawa ke ranah hukum. Korban harus berani melaporkan kepada pihak kepolisian agar pelaku bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Lalu Hadrian menyoroti fakta bahwa terduga pelaku merupakan anggota Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) di kampus tersebut. Ia menilai hal itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
“Ini sangat ironis dan memprihatinkan. Bagaimana mungkin seseorang yang berada dalam Satgas PPKPT justru menjadi pelaku kekerasan seksual? Seharusnya mereka berada di garda terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan kekerasan seksual, bukan sebaliknya,” katanya.
Ia pun mendesak pihak rektorat untuk menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel, tanpa ada upaya menutupi atau melindungi pelaku.
“Pihak kampus harus terbuka dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan bagi korban,” lanjutnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta aparat kepolisian mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Lalu Hadrian turut mendorong para korban untuk berani bersuara agar kejadian serupa tidak terus berulang.
“Kepolisian harus mengusut tuntas. Dan kepada para korban, jangan takut untuk berbicara. Keberanian melapor adalah langkah penting agar tidak ada lagi mahasiswa yang menjadi korban di masa depan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Rektor Universitas Budi Luhur, Agus Setyo Budi, menyatakan pihak kampus telah menonaktifkan dosen yang dilaporkan dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor: K/UBL/REK/000/006/02/26 tentang Pembebasan Tugas Bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi Dosen pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 sejak 27 Februari 2026.

.webp)