Jakarta, MI - Universitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi penonaktifan akademik sementara kepada 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual verbal. Kebijakan ini berlaku mulai 15 April hingga 30 Mei 2026.
Langkah tersebut diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI yang tertuang dalam Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP).
Rekomendasi tersebut disampaikan sebagai langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa selama masa penonaktifan, para terduga pelaku tidak boleh mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, dan aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik.
Selain itu, ke-16 mahasiswa FH UI tersebut juga tidak diperkenankan berada di area kampus, kecuali untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari Satgas PPK atau keperluan mendesak yang tidak bisa ditunda, itupun harus dengan pengawasan pihak universitas.
UI turut membatasi keterlibatan mereka dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan. Pengawasan ketat juga diterapkan untuk memastikan tidak ada interaksi baik langsung maupun tidak langsung dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berjalan.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” jelas Erwin dalam keterangannya dikutip Kamis (16/4/2026).
Erwin juga menyampaikan, pihak UI telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) usai penonaktifan para terduga pelaku. Dalam pertemuan antara Rektor UI Heri Hermansyah dan Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi, kedua pihak menegaskan komitmen bersama guna memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi secara lebih sistemik dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan itu, Rektor UI mengatakan bahwa kampus memiliki modal akademik yang kuat, termasuk keberadaan program studi gender yang bersifat multidisiplin untuk mendorong kajian komprehensif terkait akar permasalahan serta merumuskan metodologi pencegahan yang lebih efektif.
“Ke depan, kita perlu mendorong kajian yang lebih holistik dan multidisiplin untuk melihat akar persoalan secara menyeluruh. Dari situ kita dapat merumuskan metodologi yang lebih tepat agar peristiwa serupa dapat diminimalkan,” tutur Heri.
Di sisi lain, Menteri PPPA menegaskan perlunya penguatan koordinasi di tingkat nasional untuk menyusun kerangka yang lebih seragam terkait peran dan kedudukan Satgas di perguruan tinggi. Ia juga mendorong adanya pertukaran praktik baik antarinstitusi.
“Kita perlu duduk bersama dalam forum koordinasi nasional untuk merumuskan posisi dan penguatan Satgas di perguruan tinggi sekaligus belajar dari praktik baik yang sudah ada. Selain itu, pendekatan kepada mahasiswa juga harus lebih partisipatif dengan melibatkan teman sebaya agar pesan pencegahan lebih mudah diterima,” pungkas Arifah.

