Amnesty International Indonesia Minta Pemerintah Batalkan Rencana Tentukan Status Pembela HAM

Jakarta, MI - Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena meminta pemerintah, dalam hal ini, Kementerian HAM untuk membatalkan rencana penetapan keabsahan status aktivis HAM atau pembela HAM.
"Kementerian HAM harus membatalkan rencana ini. Daripada menciptakan kebijakan restriktif yang mengekang pembela HAM, Kementerian HAM seharusnya berfokus pada akar masalah, memastikan pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menjadi pelaku pelanggaran HAM, serta menjamin ruang yang aman bagi setiap warga negara untuk bersuara dan memberikan perlindungan bagi pembela HAM. Kementerian HAM juga harus berhenti menjadi pembenar atas berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara," kata Wirya, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Ia menilai, rencana pemerintah tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Negara tidak hanya ingin memonopoli ruang sipil namun juga ikut menentukan aktor-aktor di dalamnya lewat penetapan status pembela HAM.
"Rencana kebijakan Menteri HAM ini mirip dengan semangat program skrining atau penelitian khusus (Litsus) pada masa Orde Baru yang bertujuan menyeleksi warga negara yang tidak sejalan dengan kepentingan penguasa," tambah Wirya.
Kebijakan ini tidak memiliki landasan hukum yang jelas karena secara fundamental bertentangan dengan standar internasional, khususnya Deklarasi PBB tentang Pembela HAM. Deklarasi tersebut secara tegas menyatakan bahwa siapa pun berhak menjadi pembela HAM selama mereka menentang pelanggaran HAM dengan cara-cara damai.
"Deklarasi itu juga menekankan bahwa status sebagai aktivis atau pembela HAM melekat secara inheren pada tindakan dan dedikasi seseorang, bukan pada penilaian, izin, dan validasi dari pemerintah atau negara. Landasan hukum internasional tersebut memandatkan negara untuk melindungi pembela HAM bukan memberi mereka status maupun izin," kata dia.
Selain itu, penetapan keabsahan status aktivis HAM mendiskualifikasi individu yang bekerja secara professional sebagai pembela HAM hanya karena mereka menerima upah, seperti yang diutarakan Menteri HAM, adalah pemahaman yang sempit dan menyesatkan.
"Menjadikan negara sebagai penentu keabsahan status aktivis HAM juga membawa preseden buruk bagi perlindungan HAM di Indonesia. Terdapat risiko nyata bahwa tim asesor ini akan menjadi alat represi secara administrative," ungkap Wirya.
Dengan kata lain, aktivis yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah berpotensi tidak diakui statusnya, sehingga semakin rentan dikriminalisasi bahkan kehilangan hak perlindungan sebagai warga negara.
"Di tengah tren pelanggaran HAM yang kerap melibatkan aktor-aktor negara, memberi wewenang kepada negara untuk memfilter siapa yang boleh mengawasi mereka adalah sebuah penyalahgunaan kekuasaan yang mencederai hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan berpendapat, dan mengawasi jalannya penyelenggaraan negara," pungkas Wirya.
Kementerian Hak Asasi Manusia menyiapkan tim asesor untuk menentukan status aktivis HAM dengan dalih demi memastikan perlindungan hukum bagi warga yang benar-benar menjalankan fungsi sebagai pembela HAM.
Pigai mengatakan tim asesor itu terdiri dari unsur-unsur lintas sektor, mulai dari pemerintah, masyarakat sipil, hingga aparat penegak hukum.
Tim asesor bertugas untuk menentukan apakah seseorang yang mereka nilai adalah aktivis HAM atau bukan. Lalu saat tim asesor menemukan orang yang dimaksud bekerja sebagai aktivis HAM dengan dibayar, maka dia tidak bisa jadi aktivis HAM. Perlindungan hanya diberikan negara kepada pihak yang membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan, tanpa kepentingan pribadi atau komersial.
Topik:
