Kado May Day untuk Buruh Laut, Pemerintah Sahkan Perlindungan ABK Lewat ILO 188

Jakarta, MI - Komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja sektor maritim kian ditegaskan. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyampaikan apresiasi atas langkah Presiden Prabowo Subianto yang meratifikasi Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026.
Mukhtarudin menilai kebijakan tersebut sebagai terobosan penting yang telah lama dinantikan para awak kapal perikanan (ABK), baik yang bekerja di dalam negeri maupun di kapal asing. Ia bahkan menyebutnya sebagai “kado istimewa” bagi para pekerja laut yang selama ini menghadapi berbagai risiko tinggi.
“Ratifikasi ILO 188 adalah tonggak sejarah dokumen hukum, payung perlindungan internasional yang kuat bagi ‘Pejuang Keluarga’ kita di laut. Ini adalah jawaban atas kerinduan para ABK akan keadilan dan perlindungan yang setara,” ujar Mukhtarudin di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, kebijakan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan pekerja maritim sekaligus memperkuat posisi Indonesia di tingkat global.
Selama ini, sektor perikanan internasional kerap diwarnai praktik eksploitasi hingga perbudakan modern. Dengan ratifikasi konvensi tersebut, Indonesia memiliki landasan yang lebih kuat untuk mendorong negara pemilik kapal asing mematuhi standar kerja internasional.
Mukhtarudin menjelaskan, setidaknya ada empat pilar utama yang akan diperkuat pasca-ratifikasi. Pertama, peningkatan perlindungan hukum melalui penutupan celah regulasi nasional, sehingga ABK memiliki dasar hukum internasional untuk menuntut hak mereka.
Kedua, penerapan standar kerja yang lebih manusiawi, termasuk kewajiban kontrak kerja tertulis, pengaturan jam istirahat, serta jaminan sosial dan kesehatan.
Ketiga, penguatan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan prosedur keselamatan yang lebih ketat guna menekan angka kecelakaan di laut.
Keempat, peningkatan transparansi dalam proses rekrutmen dengan pengawasan lebih ketat terhadap agensi penempatan untuk mencegah praktik penipuan dan perdagangan orang.
Meski demikian, Mukhtarudin mengingatkan bahwa tantangan berikutnya terletak pada implementasi kebijakan tersebut di lapangan. Kementerian P2MI, kata dia, akan segera berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait agar Perpres Nomor 25 Tahun 2026 dapat berjalan efektif.
“Kami mendengar suara para aktivis perburuhan dan lingkungan. Ratifikasi ini adalah langkah awal yang besar. Tugas kita selanjutnya adalah memastikan setiap butir kesepakatan internasional ini terwujud dalam bentuk perlindungan nyata di atas dek kapal, bukan sekadar di atas kertas,” tegasnya.
Ia juga berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan citra Indonesia di mata dunia, tetapi juga menjadi fondasi bagi industri perikanan nasional yang lebih berkelanjutan dan beretika.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan langsung ratifikasi tersebut dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day). Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan menjamin perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.
“Saudara-saudara sekalian, ada satu lagi hadiah untuk buruh. Saya juga baru saja tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi konvensi International Labour Organization Nomor 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan,” kata Prabowo.
Menanggapi hal itu, Mukhtarudin menegaskan pihaknya siap menjadi garda terdepan dalam mengawal implementasi aturan tersebut. Ia optimistis, dengan adanya payung hukum yang kuat, praktik eksploitasi di laut dapat ditekan, sekaligus membuka jalan menuju kondisi kerja yang lebih adil, aman, dan bermartabat bagi seluruh ABK Indonesia.
Topik:
