BREAKINGNEWS

Kepala BKN Respons Desakan PPPK Diangkat jadi PNS

Kepala BKN Respons Desakan PPPK Diangkat jadi PNS
Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Peluang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk menjadi PNS kembali terbuka. 

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, bisa diangkat menjadi PNS asalkan mengikuti mekanisme yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Zudan menanggapi dorongan sejumlah anggota DPR agar PPPK hingga tenaga honorer mendapat kesempatan lebih besar untuk diangkat sebagai PNS. 

Aspirasi serupa juga datang dari forum-forum PPPK dan PPPK paruh waktu yang meminta diangkat PNS secara bertahap sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.

"PPPK dan PPPK paruh waktu pengin diangkat PNS, boleh-boleh saja asal mengikuti prosedur yang ada sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Zudan, Senin (18/5/2026).

Meski demikian, Zudan menegaskan hingga kini belum ada aturan baru terkait pengangkatan CPNS. Karena itu, PPPK maupun PPPK paruh waktu yang ingin berstatus PNS tetap harus mengikuti jalur seleksi CPNS sebagaimana pelamar lainnya.

Kesempatan mengikuti seleksi CPNS tetap dibatasi aturan usia. Untuk sebagian besar formasi, batas maksimal pelamar yakni 35 tahun, bahkan ada instansi yang menetapkan syarat usia lebih rendah.

Oleh karena itu, Zudan mengimbau agar PPPK dan PPPK paruh waktu agar tetap fokus bekerja secara produktif sambil mempersiapkan diri jika ingin mengikuti seleksi CPNS.

"Saatnya semua ASN bekerja yang produktif. Bila ada PPPK dan P3K paruh waktu yang ingin jadi PNS ikut tes CPNS saja sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Dia juga menegaskan, tidak ada pengangkatan CPNS tanpa tes. Seluruh proses rekrutmen, tetap harus melalui seleksi.

Zudan kemudian menyinggung kebijakan pengangkatan honorer menjadi PNS pada era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurutnya, saat itu pemerintah masih mengacu pada UU Pokok Kepegawaian yang memang membuka ruang bagi honorer yang sudah mengabdi untuk diangkat PNS.

Namun, skema tersebut berubah setelah terbitnya UU Nomor 5 Tahun 2014 yang kemudian diperbarui menjadi UU 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam regulasi terbaru itu, pengangkatan aparatur sipil negara wajib dilakukan melalui proses seleksi yang transparan, bebas KKN.

Karena itu, pemerintah kini menerapkan sistem seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) berbasis Computer Assisted Test (CAT) milik BKN. Melalui sistem ini, peserta dapat langsung memantau hasil ujian.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Kepala BKN Respons Desakan PPPK Diangkat jadi PNS | Monitor Indonesia