BREAKINGNEWS

Pelibatan TNI untuk Atasi Begal di Jakarta Dinilai Berlebihan dan Menyimpang dari Fungsi TNI

Pelibatan TNI untuk Atasi Begal di Jakarta Dinilai Berlebihan dan Menyimpang dari Fungsi TNI
Pelibatan TNI untuk Atasi Begal di Jakarta Dinilai Berlebihan (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai rencana pengerahan batalyon tempur oleh Kodam Jaya untuk menumpas aksi begal di Jakarta sebagai kebijakan yang keliru dan berlebihan.

Koalisi yang terdiri dari IMPARSIAL, Centra Initiative, Amnesty International Indonesia, YLBHI, KontraS, WALHI, AJI Indonesia, Raksha Initiative, DeJure, Indonesia Risk Center (IRC), HRWG, ICJR, ELSAM, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, AJI Jakarta, PBHI, dan Setara Institute itu menilai kebijakan tersebut menunjukkan semakin kaburnya batas fungsi pertahanan dan keamanan di Indonesia. 

Dalam siaran persnya, koalisi menyebut bahwa pelibatan TNI dalam penanganan kriminalitas sipil seperti begal tidak hanya bertentangan dengan prinsip reformasi sektor keamanan, tetapi juga berpotensi melahirkan pendekatan represif dan kekerasan berlebihan dalam ruang sipil.

Koalisi turut menyoroti kecenderungan meningkatnya peran militer dalam penanganan OMSP yang dinilai semakin tidak proporsional.

"Dalam beberapa waktu terakhir, kecenderungan perluasan peran militer dalam ruang sipil semakin buruk dalam penanganan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sangat berlebihan dan tidak proporsional," ujar koalisi dalam siaran pers di Jakarta, Senin (25/5/2026).
 
Selain rencana pengerahan batalyon tempur Kodam Jaya untuk menumpas aksi begal di Jakarta, koalisi masyarakat sipil juga menyoroti sejumlah kebijakan lain yang dinilai menunjukkan kecenderungan perluasan peran militer dalam urusan sipil.

Sebelumnya, pemerintah telah memunculkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI dan Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme. 

Kedua rancangan regulasi tersebut memperlihatkan adanya upaya sistematis untuk memperluas keterlibatan TNI ke dalam urusan keamanan sipil yang seharusnya berada di bawah otoritas penegakan hukum dan institusi sipil.

RPP tentang Tugas TNI dan Ranperpres Penanganan Terorisme secara substansial bermasalah karena membuka ruang pelibatan militer yang terlalu luas, minim parameter yang ketat, dan berpotensi melampaui mandat OMSP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI. 

Dalam pandangan koalisi, OMSP tidak boleh dimaknai sebagai ruang kosong bagi negara untuk menghadirkan militer dalam setiap persoalan sipil. 

Tafsir yang terlalu luas terhadap OMSP justru berbahaya karena mendorong normalisasi militerisme dalam kehidupan demokrasi, mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dengan fungsi keamanan dalam negeri, juga penegakan hukum.

Menurut koalisi, berbagai kebijakan tersebut menunjukkan adanya kecenderungan negara menggunakan pendekatan militeristik dalam merespons persoalan sipil dan kriminalitas.

Padahal, lanjut Koalisi, reformasi sektor keamanan pasca-1998 dibangun justru untuk mengakhiri praktik dominasi militer dalam ruang sipil dan memastikan TNI fokus pada fungsi pertahanan negara. 

"Ketika aksi begal, terorisme, konflik sosial, hingga persoalan keamanan domestik terus dijawab melalui pengerahan militer, maka negara sedang bergerak mundur dari semangat reformasi dan memperlihatkan kegagalan memperkuat institusi sipil yang seharusnya menjadi garda utama penegakan hukum dan keamanan publik," ujar koalisi.
 
Koalisi menegaskan bahwa OMSP yang berlebihan dapat mengancam negara hukum, demokrasi, serta kebebasan sipil.

Mereka menilai, TNI sejatinya merupakan alat pertahanan negara yang dipersiapkan untuk menghadapi ancaman perang dan serangan bersenjata dari luar, bukan untuk menangani tindak kriminal umum di tengah masyarakat.

"Persoalan begal, pencurian dengan kekerasan, maupun gangguan keamanan dalam kota merupakan ranah penegakan hukum sipil yang menjadi tanggung jawab institusi kepolisian dan pemerintah daerah," tutur koalisi.

"Ketika negara memilih mengerahkan batalyon tempur untuk menghadapi kejahatan jalanan, maka negara sedang menunjukkan watak over-reactive dan gagal membedakan antara ancaman pertahanan dengan persoalan keamanan publik," ungkap Koalisi.

Lebih jauh, koalisi juga memperingatkan bahwa penggunaan pendekatan militer dalam penanganan kriminalitas sipil berisiko membuka kembali normalisasi militerisme dalam kehidupan masyarakat. 

"Alih-alih memperkuat kapasitas institusi sipil, negara malah menghadirkan logika perang untuk menyelesaikan persoalan hukum. Padahal, praktik semacam ini merupakan salah satu persoalan mendasar yang dahulu dikoreksi melalui agenda reformasi 1998, yaitu untuk mengembalikan TNI ke fungsi pertahanan dan menempatkan keamanan publik di bawah otoritas sipil."

Dalam konteks penanganan aksi begal di Jakarta, Koalisi menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan mitigasi. 

Upaya tersebut, menurut koalisi, dapat dilakukan melalui pemetaan dan sosialisasi wilayah rawan, peningkatan penerangan jalan, pemasangan CCTV di titik rawan kriminalitas, hingga edukasi keamanan berkendara pada malam hari. 

Sementara itu, kepolisian disebut memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan patroli keamanan, penyelidikan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.

"Karena itu, pelibatan TNI dalam penanganan begal sejatinya tidak diperlukan," ujar koalisi.

Koalisi menyatakan, kehadiran aparat tempur di ruang sipil justru berpotensi meningkatkan penggunaan kekerasan yang tidak proporsional, memperbesar risiko pelanggaran HAM, dan memperlihatkan kegagalan negara dalam memperkuat institusi sipil yang memang diberi kewenangan menangani keamanan dalam negeri.

Koalisi menekankan, pendekatan militer dalam menghadapi persoalan kriminalitas sipil hanya akan memperkuat praktik represif dan mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum. 

"Negara tidak boleh menjadikan pengerahan pasukan tempur sebagai jalan pintas untuk menutupi lemahnya tata kelola keamanan publik dan buruknya pelayanan aparat sipil kepada masyarakat."

Koalisi menegaskan bahwa keamanan publik tidak dapat dan tidak seharusnya diselesaikan dengan pendekatan militeristik. Menurut mereka, negara semestinya memperkuat profesionalisme kepolisian dan kapasitas pemerintah daerah, bukan menjadikan TNI sebagai solusi instan dalam setiap persoalan sipil.

"Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka yang lahir bukan rasa aman warga, melainkan normalisasi keterlibatan militer dalam kehidupan sipil yang perlahan menggerus prinsip demokrasi dan reformasi sektor keamanan di Indonesia," demikian pernyataan koalisi.

Berdasarkan keterangan tersebut, koalisi menyampaikan sejumlah desakan kepada pemerintah dan aparat terkait: 

  1. Mendesak Pangdam Jaya untuk membatalkan rencana pengerahan batalyon tempur dalam penanganan aksi begal di Jakarta karena tindakan tersebut tidak sesuai dengan fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara.
  2. Meminta Pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperkuat langkah pencegahan kriminalitas melalui peningkatan penerangan jalan, pemasangan CCTV di wilayah rawan, penyediaan sistem keamanan publik yang memadai, serta edukasi keselamatan bagi masyarakat.
  3. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya, untuk meningkatkan patroli keamanan, memperkuat deteksi dini terhadap wilayah rawan kriminalitas, serta menjalankan penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia.
  4. Meminta Presiden dan DPR RI untuk memastikan agenda reformasi sektor keamanan tetap berjalan dengan menjaga batas tegas antara fungsi pertahanan dan keamanan, serta menghentikan praktik pelibatan militer dalam urusan keamanan sipil yang bukan menjadi kewenangannya.
  5. Meminta Pemerintah untuk menghentikan pembahasan dan mencabut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI serta Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme, serta memastikan seluruh kebijakan terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tidak dijadikan alat legitimasi bagi intervensi militer dalam urusan keamanan domestik dan penegakan hukum.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Pelibatan TNI untuk Atasi Begal di Jakarta Dinilai Berlebiha | Monitor Indonesia