BREAKINGNEWS

DPR Semprot Anggota BPH Migas ke Brunei Bareng Swasta, BPK Diminta Audit Dugaan Abuse of Power

DPR Semprot Anggota BPH Migas ke Brunei Bareng Swasta, BPK Diminta Audit Dugaan Abuse of Power
Anggota Komite BPH Migas, Fathul Nugroho (kanan) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memanas setelah terungkap adanya kunjungan anggota Komite BPH Migas, Fathul Nugroho, ke Brunei Darussalam bersama perusahaan swasta PT Energi Nusa Asia.

Kunjungan yang disebut-sebut membahas peluang pasokan migas dan LPG untuk Indonesia itu langsung memicu amarah anggota dewan. DPR menilai langkah tersebut sarat kejanggalan karena dilakukan tanpa izin resmi pimpinan BPH Migas dan tidak melibatkan institusi negara seperti Pertamina maupun Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PDIP, Yulian Gunhar, menjadi sosok yang paling keras menyoroti perjalanan tersebut. Ia mengaku mengetahui kunjungan itu dari unggahan Instagram resmi Kementerian Migas Brunei Darussalam yang memperlihatkan pertemuan Fathul dengan pejabat setempat pada 14 April 2026.

“Ini ada anggota BPH lakukan kunjungan ke luar negeri ke Brunei Darussalam. Di Instagram ada ini. Memang ada itu kunjungan pengawasan ke luar negeri?” kata Gunhar dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2026).

Situasi semakin panas ketika Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, mengakui tidak pernah menerbitkan izin perjalanan dinas untuk Fathul Nugroho.

“Hingga hari ini kami belum ada mengeluarkan izin tersebut,” tegas Anas di hadapan anggota dewan.

Fathul Nugroho sendiri mengakui keberangkatannya ke Brunei bersama PT Energi Nusa Asia. Namun ia berdalih perjalanan itu bersifat pribadi dan bukan mewakili BPH Migas.

“Itu memang kunjungan saya secara pribadi karena memang ada hubungan dengan Brunei dalam rangka diskusi,” ujar Fathul.

Dalih tersebut justru makin memancing kemarahan DPR. Pasalnya, dalam unggahan resmi Kementerian Migas Brunei Darussalam, kunjungan itu disebut sebagai “kunjungan resmi BPH Migas”.

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryadi, langsung mempertanyakan inkonsistensi pernyataan Fathul.

“Di sini ditulisnya kunjungan resmi BPH lho. Itu kunjungan resmi,” kata Bambang.

Namun Fathul kembali membantah dan menyebut penulisan tersebut berasal dari pihak Brunei.

Puncak kemarahan DPR terjadi saat Fathul mengaku pembahasan dalam pertemuan tersebut terkait penjajakan suplai migas dan LPG dari Brunei untuk Indonesia yang nantinya akan disalurkan ke pemerintah atau Pertamina Patra Niaga.

Pengakuan itu dinilai DPR sebagai tindakan di luar tupoksi BPH Migas. Gunhar bahkan secara terbuka menuding adanya aroma “percaloan” energi yang menyeret nama pejabat negara.

“Anda bukan karyawan Pertamina. Mengapa membawa perusahaan swasta? Mau nyaloin di sana?” semprot Gunhar.

Fathul membantah keras tudingan tersebut. Namun DPR menilai alasan “inisiatif pribadi” sulit diterima mengingat status Fathul sebagai pejabat aktif BPH Migas.

Komisi XII DPR RI juga menilai tindakan itu berpotensi menjadi bentuk abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan karena menggunakan posisi strategis negara untuk membuka akses bisnis bersama pihak swasta di luar negeri.

Ironisnya, DPR menilai persoalan energi dalam negeri sendiri masih carut-marut, mulai dari distribusi BBM hingga pengawasan sektor hilir migas yang dinilai belum optimal.

“Mengapa BPH Migas justru sibuk menjajaki pasokan luar negeri, sementara fungsi pengawasan di dalam negeri saja belum ada gregetnya,” kritik Gunhar tajam.

Sebagai buntut polemik tersebut, Komisi XII DPR RI resmi meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit kinerja menyeluruh terhadap Fathul Nugroho.

Dalam kesimpulan rapat, DPR meminta BPK mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran tugas pokok serta fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2022 tentang BPH Migas.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena dinilai menyangkut integritas pejabat negara, tata kelola sektor energi nasional, hingga potensi konflik kepentingan antara regulator dan perusahaan swasta.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Anggota Komite BPH Migas Fathul Nugroho Mau Nyalo Migas? | Monitor Indonesia