BREAKINGNEWS

Kementerian PANRB Sebut WFH PNS Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Rp1,95 Triliun

Kementerian PANRB Sebut WFH PNS Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Rp1,95 Triliun
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Penerapan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai negeri sipil (PNS) berhasil menekan anggaran perjalanan dinas hingga Rp1,95 triliun di seluruh instansi pemerintah.

Hal itu disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja tidak hanya berkaitan dengan lokasi kerja ASN, melainkan bagian dari transformasi sistem kerja pemerintahan yang menyesuaikan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

"Efisiensi tidak berarti mengurangi layanan. Efisiensi hari ini berarti mengubah cara negara bekerja. Fleksibilitas kerja adalah pintu masuknya, sementara transformasi digital pemerintah adalah perubahan utamanya," tutur Rini dalam Rapat Koordinasi Terbatas Evaluasi Kebijakan Transformasi Budaya Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Hasil evaluasi pemerintah menunjukkan efisiensi yang signifikan, misalnya perjalanan dinas berhasil dihemat sebesar Rp1,95 triliun, utilitas pemerintah senilai Rp65,6 miliar, dan tercatat kenaikan 100.817 dokumen Tanda Tangan Elektronik (TTE) secara nasional sebagai bukti percepatan digitalisasi proses birokrasi.

Di sisi lain, Rini menekankan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga. Sebanyak 95 persen layanan publik tetap stabil atau bahkan meningkat selama pelaksanaan fleksibilitas kerja, kepuasan masyarakat terjaga, dan seluruh pengaduan publik tetap tertangani melalui kanal resmi.

Menurut Rini, transformasi budaya kerja perlu ditopang oleh fondasi Digital Public Infrastructure (DPI), yang mencakup identitas digital, pertukaran data antarinstansi, dan pembayaran digital pemerintah. Fondasi ini menjadi prasyarat birokrasi yang terintegrasi, tidak silo, dan terpercaya.

"Transformasi budaya kerja harus mendorong ASN bekerja lebih efektif, agile, dan berorientasi hasil. Fleksibilitas kerja bukan berarti menurunkan kualitas pelayanan, justru harus memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas kinerja," jelasnya.

Dalam evaluasi tersebut, pemerintah juga mencatat sejumlah hal yang masih perlu diperbaiki, seperti penguatan budaya kerja digital, serta penyesuaian pola koordinasi kerja antarunit dan antarinstansi. Setiap instansi didorong memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun menerapkan pola kerja fleksibel.

"Ke depan, fleksibilitas kerja harus semakin matang implementasinya. Tidak hanya fleksibel dalam tempat bekerja, tetapi juga semakin kuat dari sisi tata kelola, koordinasi, dan pencapaian kinerja organisasi," tuturnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Kementerian PANRB Sebut WFH PNS Pangkas Biaya Perjalanan Din | Monitor Indonesia