BREAKINGNEWS

15 Mahasiswa FHUI Diskors Usai Terlibat Kasus Pelecehan Seksual

15 Mahasiswa FHUI Diskors Usai Terlibat Kasus Pelecehan Seksual
Universitas Indonesia (UI) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Universitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi skorsing kepada 15 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan verbal terhadap mahasiswi dan dosen di fakultas tersebut.

Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa sanksi skorsing itu diberikan dengan durasi yang berbeda-beda.

"Dari 15 terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran, sebanyak tiga orang di antaranya dikenakan skors selama tiga semester," kata Erwin dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026).

Selain itu, tujuh mahasiswa lainnya dijatuhi skorsing selama dua semester, sementara empat mahasiswa lainnya di skors satu semester.

Sementara itu, satu terlapor dikenakan sanksi administratif ringan sesuai ketentuan yang berlaku. Ada pula satu mahasiswa yang dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran setelah dilakukan evaluasi terhadap seluruh alat bukti yang tersedia.

Erwin menyebut, selain sanksi skorsing, para mahasiswa yang terlibat juga diwajibkan mengikuti konseling psikologis serta mata kuliah yang memuat materi anti kekerasan seksual sebagai bentuk pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Ia menegaskan, seluruh keputusan tersebut merupakan hasil investigasi menyeluruh yang melibatkan rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPK) serta tim ahli, dengan penjatuhan sanksi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran masing-masing.

"Penegakan aturan terkait kekerasan dilakukan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, tanpa memandang status, jabatan, fakultas, maupun latar belakang pihak yang terlibat," jelasnya.

Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) ini terungkap berawal dari bocornya percakapan dalam grup chat yang berisi para pelaku.

Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menjelaskan bahwa informasi tersebut pertama kali terungkap setelah salah satu anggota grup yang juga pelaku membocorkan isi percakapan itu kepada pihak korban. 

"Awalnya memang ada salah satu anggota grup karena satu lain hal akhirnya membocorkan informasi itu kepada para korban," ungkap Timotius di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026). 

Meski demikian, ia tidak merinci lebih jauh alasan pelaku terpaksa membocorkan isi percakapan grup tersebut.

Informasi mengenai grup chat dan isinya pertama kali dibocorkan pelaku pada 2025. Namun, informasi isi grup tidak disampaikan dengan detail. 

Timotius mengungkapkan, korban dugaan pelecehan seksual verbal tersebut diketahui sebanyak 27 orang. Mereka terdiri dari 20 mahasiswi dan tujuh dosen yang berasal dari FH UI.

"Korban yang saya wakili terdapat 20 orang. Itu baru yang saya wakili, semuanya mahasiswa. Dari unsur dosen, terakhir saya dengar ada 7 orang," katanya.

Selain 27 orang tersebut, diduga masih terdapat korban lain yang belum terdata. Hal ini karena para korban diduga tidak tahu bahwa mereka menjadi bahan perbincangan dalam grup chat yang berisi 16 orang pelaku.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

15 Mahasiswa FHUI Diskors Usai Terlibat Kasus Pelecehan Seks | Monitor Indonesia