BREAKINGNEWS

Menteri PPPA Tegas Tolak Damai dalam Kasus Kekerasan Seksual: Harus Diproses Hukum

Menteri PPPA Tegas Tolak Damai dalam Kasus Kekerasan Seksual: Harus Diproses Hukum
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi

Jakarta, MI Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan tidak boleh ada penyelesaian damai dalam kasus kekerasan seksual. Ia meminta seluruh kasus kekerasan seksual diproses melalui jalur hukum dan bukan diselesaikan secara kekeluargaan maupun restorative justice.

“Untuk kasus kekerasan seksual, tidak boleh ada restorative justice,” tegas Arifah saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Menurut Arifah, praktik penyelesaian damai masih ditemukan di sejumlah kasus di lapangan. Padahal, kata dia, kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius yang harus diproses secara hukum demi melindungi korban dan memberi efek jera kepada pelaku.

Arifah juga menyoroti buruknya sistem penanganan korban kekerasan seksual yang dinilai masih berbelit-belit. Ia mengungkapkan banyak korban justru enggan melapor karena harus berpindah-pindah dari satu lembaga ke lembaga lain.

“Korban sering kali harus berpindah dari satu tempat pengaduan ke tempat lainnya, lalu dipindahkan lagi ke instansi berikutnya, bahkan kembali lagi ke instansi sebelumnya,” ujarnya.

Menurut dia, kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab rendahnya angka pelaporan kasus kekerasan seksual dibanding jumlah kejadian sebenarnya.

Arifah menyebut temuan itu berdasarkan survei nasional Kementerian PPPA yang menunjukkan banyak korban memilih diam karena rumitnya proses pelaporan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian PPPA mulai menginisiasi sistem pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak dengan konsep satu atap. Program percontohan itu akan dimulai di Jakarta sebelum diterapkan ke daerah lain.

“Korban harus bisa mendapatkan perlindungan keamanan, layanan kesehatan, dan kebutuhan lainnya dalam satu tempat,” kata Arifah.

Ia menegaskan pemerintah akan terus mengevaluasi sistem tersebut agar hak-hak korban dapat terpenuhi secara maksimal dan proses penanganan menjadi lebih cepat serta tidak menyulitkan korban.

“Sambil berjalan kita akan terus belajar, memperbaiki kekurangan, dan memastikan hak-hak korban terpenuhi lebih baik,” pungkasnya.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) | Monitor Indonesia