BREAKINGNEWS

Aturan Mutasi 10 Tahun Digugat, ASN Minta Dipersingkat jadi 2-5 Tahun

Aturan Mutasi 10 Tahun Digugat, ASN Minta Dipersingkat jadi 2-5 Tahun
Aturan yang mewajibkan PNS mengabdi 10 tahun sebelum mutasi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Jakarta, MI - Aturan yang mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengabdi selama 10 tahun sebelum dapat mengajukan mutasi kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Aturan tersebut dianggap menimbulkan sejumlah persoalan serius bagi para ASN, terutama yang berkaitan dengan kehidupan pribadi, mulai dari kendala pengobatan penyakit hingga ancaman perceraian.

Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 174/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Kamis (4/6/2026). Uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ini diajukan oleh Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) bersama tiga orang PNS.

Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menjelaskan bahwa tidak adanya batas waktu yang jelas dalam UU ASN disebut memunculkan kebijakan administratif sepihak berupa "penguncian" Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Kondisi ini membuat PNS secara otomatis tidak dapat mengajukan mutasi sebelum memenuhi masa kerja 10 tahun di instansi asal.

Dalam persidangan, Viktor memaparkan dampak langsung kebijakan tersebut terhadap kehidupan para pemohon. Salah satunya dialami oleh Rani Lestari Banjarnahor, yang saat ini tengah menjalani pengobatan atas penyakit yang membutuhkan penanganan medis lebih memadai.

Meski proses mutasinya telah disetujui oleh pejabat terkait, perpindahan tersebut tetap tidak bisa diproses karena sistem secara otomatis menolak.

“Berkas Pemohon tidak dapat di-upload ke dalam sistem, karena secara otomatis terblokir di aplikasi SIASN akibat adanya pengaturan tenggang waktu 10 tahun pengabdian,” ungkap Viktor di hadapan Majelis Hakim MK.

Kisah serupa juga dialami pemohon lain, Candra Dewi Cahyaningrum, seorang PNS di bawah naungan Dinas Pendidikan. Ia tengah berusaha mempertahankan keutuhan rumah tangganya agar tetap bisa tinggal bersama suaminya. Namun, pengajuan mutasi yang ia ajukan terhenti karena belum mengabdi selama 10 tahun.

Para pemohon menilai Pasal 21 ayat (8) dan Pasal 46 ayat (2) UU ASN bertentangan dengan UUD NRI 1945. Mereka berpendapat, tidak adanya aturan yang tegas justru membuka celah munculnya kebijakan administratif yang absolut dan sewenang-wenang dari pemerintah.

Melalui permohonan yang diajukan ke MK, para pemohon meminta adanya penafsiran ulang yang lebih berpihak pada aspek kemanusiaan serta perlindungan hak konstitusional ASN. Mereka mengusulkan agar masa pengabdian sebagai syarat mutasi dipersingkat menjadi minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun.

Selain itu, para pemohon juga mendesak agar sistem administrasi kepegawaian wajib mengakomodasi alasan kemanusiaan yang mendesak.

"...serta wajib mengakomodasi alasan kemanusiaan, penyatuan keluarga, dan kondisi kesehatan tanpa adanya penguncian sistem administrasi kepegawaian yang bersifat permanen," demikian poin tuntutan yang disampaikan dalam persidangan.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Aturan Mutasi 10 Tahun Digugat, ASN Minta Dipersingkat jadi | Monitor Indonesia