BREAKINGNEWS

Di Jenewa, Menaker Tegaskan Komitmen Indonesia Lindungi Awak Kapal Perikanan

Di Jenewa, Menaker Tegaskan Komitmen Indonesia Lindungi Awak Kapal Perikanan
Menaker Yassierli. (Dok. MI)

Jakarta, MI - Komitmen Indonesia untuk meningkatkan perlindungan pekerja di sektor perikanan kembali ditegaskan di panggung internasional. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang menghadiri Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-114 di Jenewa, Swiss, membawa pesan khusus dari Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya kehadiran negara dalam menjamin keselamatan dan kesejahteraan para pekerja, termasuk awak kapal perikanan.

Dalam rangkaian agenda ILC, Yassierli dijadwalkan menyerahkan instrumen asli ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal International Labour Organization (ILO). Langkah tersebut menjadi penegasan komitmen Indonesia untuk memperkuat perlindungan bagi para pekerja yang menjalankan profesinya di laut.

“Saya membawa pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara harus hadir melindungi pekerja di semua sektor, termasuk saudara-saudara kita yang bekerja di laut. Melalui instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188 ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelindungan bagi awak kapal perikanan,” kata Yassierli, Senin (8/6/2026).

Sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Pengesahan tersebut menjadi landasan bagi Indonesia untuk melanjutkan proses ratifikasi secara formal di tingkat internasional melalui penyerahan instrumen kepada ILO.

Menurut Yassierli, ratifikasi konvensi ini sangat penting mengingat sektor penangkapan ikan merupakan salah satu bidang pekerjaan dengan tingkat risiko yang tinggi. Awak kapal perikanan kerap bekerja jauh dari daratan, menghadapi cuaca ekstrem, jam kerja panjang, risiko kecelakaan, hingga potensi pelanggaran hak-hak pekerja.

“Ratifikasi ini merupakan komitmen negara agar awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang lebih layak, aman, dan terlindungi. Mereka adalah bagian penting dari kekuatan ekonomi maritim Indonesia,” ujarnya.

Konvensi ILO 188 sendiri mengatur berbagai standar perlindungan bagi awak kapal perikanan, mulai dari persyaratan minimum bekerja di kapal, perjanjian kerja yang jelas, waktu istirahat yang memadai, akomodasi dan makanan yang layak, keselamatan dan kesehatan kerja, layanan kesehatan, hingga jaminan sosial.

Bagi para pekerja, keberadaan standar internasional tersebut memberikan kepastian yang lebih kuat terhadap pemenuhan hak-hak dasar selama menjalankan pekerjaan di laut.

Yassierli menambahkan, keputusan Indonesia meratifikasi Konvensi ILO 188 juga mencerminkan tanggung jawab sebagai negara maritim besar yang memiliki jutaan pekerja di sektor kelautan dan perikanan. Selain melindungi warga negara Indonesia yang bekerja di dalam maupun luar negeri, langkah ini juga sejalan dengan upaya global untuk memberantas praktik kerja paksa, perdagangan orang, dan berbagai bentuk eksploitasi di industri perikanan.

Melalui penyerahan instrumen ratifikasi tersebut, Indonesia ingin menunjukkan bahwa perlindungan awak kapal perikanan merupakan bagian dari agenda besar negara dalam mewujudkan pekerjaan yang layak serta mendukung pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang adil, aman, dan berkelanjutan.

Topik:

Rizal Siregar

Penulis

Video Terbaru

Menaker Serahkan Ratifikasi Konvensi ILO 188 | Monitor Indonesia