Jakarta, MI— Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Ujang Bey, menegaskan kepala daerah tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer baru. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi salah satu penyebab membengkaknya belanja pegawai di sejumlah daerah hingga melampaui batas yang telah ditetapkan pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan Ujang Bey dalam rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, dan para kepala daerah terkait persoalan belanja pegawai daerah yang dibatasi maksimal 30 persen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), pada Senin (8/6/2026) di Gedung Parlemen, Jakarta.
Ujang Bey menilai persoalan belanja pegawai yang kini dihadapi banyak pemerintah daerah tidak muncul begitu saja. Salah satu faktor utamanya adalah kebijakan sejumlah kepala daerah yang terus melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa memperhitungkan kemampuan fiskal daerah.
Ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak selalu meminta pemerintah pusat menyelesaikan persoalan yang sebenarnya berawal dari keputusan daerah sendiri.
"Jangan sampai ketika ada masalah kemudian semuanya diminta diambil alih oleh pemerintah pusat. Padahal persoalan itu muncul karena kebijakan kepala daerah sendiri, salah satunya akibat pengangkatan tenaga honorer," tegas Ujang Bey.
Politisi NasDem itu meminta pemerintah pusat dan seluruh kepala daerah mengambil sikap tegas untuk menghentikan praktik pengangkatan honorer baru agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Menurutnya, langkah tersebut penting demi menjaga kesehatan anggaran daerah dan memastikan ruang fiskal tetap tersedia untuk pembangunan serta pelayanan masyarakat.
"Tidak boleh ada lagi pengangkatan honorer. Kita harus mengambil keputusan bersama karena persoalan ini sudah menjadi beban banyak daerah," ujarnya.
Ujang Bey juga mendukung langkah pemerintah dalam menata belanja pegawai daerah agar tetap berada dalam batas yang ditentukan undang-undang. Menurutnya, seluruh pihak harus mengedepankan kepentingan negara dan keberlanjutan keuangan daerah dibanding kepentingan jangka pendek.
Ia berharap kepala daerah lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan kepegawaian agar tidak menimbulkan persoalan baru yang pada akhirnya membebani APBD maupun pemerintah pusat.**

