Jakarta, MI– Pemerintah bersama Komisi III DPR RI resmi menyepakati perubahan batas usia pensiun anggota Polri dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Dalam kesepakatan tersebut, usia pensiun untuk anggota berpangkat Tamtama dan Bintara ditetapkan maksimal 59 tahun, sedangkan Perwira hingga 60 tahun.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, pemerintah mengusulkan batas usia pensiun berbeda berdasarkan jenjang kepangkatan. Selain itu, Perwira Tinggi (Pati) bintang empat dapat memperoleh perpanjangan masa dinas selama satu tahun sesuai kebutuhan organisasi dan keputusan presiden.
Usulan tersebut langsung mendapat persetujuan dari forum rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Sebelum disepakati, sejumlah anggota DPR sempat mengusulkan agar usia pensiun seluruh anggota Polri disamaratakan menjadi 60 tahun. Mereka menilai angka harapan hidup masyarakat Indonesia terus meningkat dan pengalaman personel senior masih dibutuhkan untuk memperkuat pelayanan kepolisian di lapangan.
Namun pemerintah menolak usulan tersebut. Edward menegaskan perbedaan usia pensiun diperlukan untuk mendorong anggota Polri meningkatkan kompetensi dan karier melalui pendidikan Perwira.
Menurutnya, jika seluruh jenjang kepangkatan memiliki batas usia pensiun yang sama, motivasi anggota untuk melanjutkan pendidikan dan meningkatkan karier berpotensi menurun.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan masa kerja anggota. Bintara dan Tamtama dapat mulai berdinas sejak usia sekitar 18 tahun. Jika usia pensiun mereka ditetapkan 60 tahun, masa pengabdian bisa mencapai 42 tahun, jauh lebih panjang dibandingkan Perwira yang menempuh pendidikan lebih lama sebelum berdinas.
Pemerintah juga menegaskan kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan regenerasi di tubuh Polri. Karena alasan itu, usulan usia pensiun hingga 63 tahun yang sempat muncul dalam draf sebelumnya tidak diakomodasi.**

