Jakarta, MI- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administratif kepada 447 pemerintah daerah kabupaten/kota dan lebih dari 3.000 perusahaan karena pelanggaran pengelolaan lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, mengatakan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap perusahaan besar.
“Perusahaan sebesar apa pun kalau dia nakal terhadap lingkungan akan dikenakan sanksi,” kata Jumhur dalam acara Inspirasi Perjalanan Karya dan Bakti Negeri Profesor Emil Salim di Jakarta.
Menurut Jumhur, sanksi yang diberikan bersifat administratif dan perdata, bukan pidana. Namun KLH juga membuka ruang pembinaan agar pihak yang disanksi dapat memperbaiki tata kelola lingkungannya.
“Kami sekarang berkolaborasi dengan teman-teman civil society. Mari kita cari jalan keluar sama-sama. Jadi rezim sanksi plus rezim solusi,” ujarnya.
Jumhur menyoroti masih maraknya praktik ekonomi ekstraktif yang merusak lingkungan tetapi hanya memberi manfaat ekonomi terbatas bagi masyarakat. Ia mengajak pemerintah daerah dan pelaku usaha melakukan “pertobatan ekologis” agar pembangunan lebih berkelanjutan.
“Termasuk masalah lingkungan hidup, Indonesia selama 10 tahun ini agak abai gara-gara digabung dengan kehutanan,” katanya.
KLH juga menemukan banyak pemerintah daerah tidak menjalankan kewajiban pengelolaan sampah dengan baik. Padahal urusan sampah berada di bawah tanggung jawab wali kota dan bupati, sementara pemerintah pusat berperan sebagai regulator.
“Ternyata selama 10 tahun didiemin banyak yang tidak mengerjakan itu,” ujar Jumhur.
Meski demikian, KLH mencatat ada sejumlah perusahaan yang tetap patuh terhadap aturan lingkungan meski tidak diawasi secara intensif selama bertahun-tahun.**

