Jakarta, MI— Pemerintah menegaskan urusan pemenuhan gizi nasional dan pangan tetap menjadi bagian dari fungsi pelayanan yang dapat dijalankan Polri. Karena itu, Undang-Undang Polri yang baru disahkan membuka ruang bagi anggota polisi aktif untuk mengisi jabatan di lembaga yang menangani sektor gizi dan pangan.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan pengaturan tersebut bukan perluasan kewenangan yang keluar dari tugas pokok kepolisian, melainkan bagian dari fungsi pelayanan kepada masyarakat yang selama ini melekat pada institusi Polri.
“Fungsi Polri yang berlaku di dunia itu kan to protect and to serve, melindungi dan melayani. Jadi urusan gizi dan pangan itu masuk dalam fungsi pelayanan,” kata Edward usai pengesahan UU Polri di Gedung DPR RI, Selasa (9/6/2026).
Menurut Edward, dasar pengaturan tersebut mengacu pada Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 yang mengamanatkan tiga fungsi utama Polri, yakni pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta penegakan hukum.
Dalam UU Polri yang baru, pemerintah dan DPR merinci sejumlah bidang yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian. Salah satunya adalah urusan pemenuhan gizi nasional dan ketahanan pangan.
Selain bidang gizi dan pangan, polisi aktif juga dapat ditempatkan pada lembaga yang menangani perlindungan saksi dan korban serta pengawasan obat dan makanan.
Edward menegaskan, pengaturan tersebut dibuat berdasarkan praktik yang selama ini sudah berjalan dan hanya dituangkan lebih jelas dalam undang-undang.
“Nah, itu yang kemudian kita rincikan pada bidang-bidang yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian sehingga anggota Polri dapat ditempatkan di sana,” ujarnya.
UU Polri juga mengatur bahwa penempatan anggota polisi aktif di luar institusi kepolisian hanya dapat dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian Polri atau berdasarkan penugasan Presiden.
Pemerintah menegaskan keterlibatan Polri dalam sektor gizi dan pangan tetap berada dalam koridor pelayanan publik, sejalan dengan upaya mendukung program-program strategis nasional yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Adapun mekanisme dan tata cara penempatan anggota Polri pada jabatan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.**

