Jakarta, MI - Komitmen pemerintah dalam menuntaskan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mendapat dukungan dari Anggota Komisi II DPR, Indrajaya.
Ia menilai hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan reformasi ASN sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang telah lama menantikan kejelasan status.
Menurut Indrajaya, kesepakatan mengenai masa transisi belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD merupakan solusi yang realistis di tengah beragam kondisi keuangan daerah. Kebijakan tersebut dinilai mampu memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap menjalankan layanan publik sembari menata kebutuhan ASN secara bertahap.
"Kesepakatan mengenai masa transisi belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD merupakan langkah yang realistis dan konstruktif. Kebijakan ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap menjalankan pelayanan publik secara optimal sembari menyelesaikan penataan ASN secara bertahap dan terukur," ujar Indrajaya, Selasa (9/6/2026).
Ia menegaskan, persoalan fiskal daerah tidak boleh menjadi penghalang dalam menyelesaikan status tenaga honorer yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun. Menurutnya, negara memiliki kewajiban memberikan kepastian kepada para tenaga honorer yang selama ini mengabdikan diri di berbagai sektor pelayanan publik.
"Jangan sampai perjuangan panjang penyelesaian tenaga honorer berhenti di tengah jalan. Negara tidak boleh membiarkan para pengabdi bangsa kembali berada dalam ketidakpastian setelah sekian lama menunggu kejelasan status dan masa depan mereka," tegas politisi PKB ini.
Indrajaya juga menyoroti pentingnya kepastian kerja bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat. Ia menilai keberadaan mereka merupakan elemen penting dalam menjaga kualitas layanan publik di daerah.
"PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat harus memperoleh kepastian dan jaminan keberlanjutan kerja. Mereka bukan beban anggaran, melainkan aset negara yang berkontribusi langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Untuk memperkuat kepastian tersebut, Indrajaya mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN. Regulasi itu dinilai penting sebagai landasan hukum yang mengatur jenjang karier, kesejahteraan, perlindungan sosial, hingga pengembangan kompetensi PPPK.
"Payung hukum yang jelas sangat dibutuhkan agar PPPK memiliki kepastian mengenai jenjang karier, kesejahteraan, perlindungan sosial, serta masa depan yang lebih terjamin," ujarnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga pelayanan dasar lainnya seharusnya dipandang sebagai investasi pembangunan sumber daya manusia, bukan sekadar komponen belanja pegawai.
"Mereka adalah ujung tombak pelayanan publik. Karena itu, keberadaan guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga pelayanan dasar lainnya harus diposisikan sebagai investasi pembangunan manusia, bukan semata-mata dilihat sebagai komponen belanja pegawai," jelasnya.
Selain itu, Indrajaya meminta pemerintah pusat memperkuat dukungan fiskal kepada pemerintah daerah agar proses pengangkatan dan pembinaan PPPK dapat berjalan optimal tanpa mengganggu program pembangunan lainnya.
"Dukungan fiskal dari pemerintah pusat menjadi kunci agar daerah mampu menjalankan kewajiban pengangkatan dan pembinaan PPPK tanpa harus mengorbankan program-program pembangunan yang dibutuhkan masyarakat," pungkasnya.

