Jakarta, MI - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti pengerahan personel TNI dalam menghadapi aksi demonstrasi mahasiswa di sejumlah titik di Jakarta pada Jumat (12/6/2026).
Pada 11 Juni 2026, Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menerbitkan Surat Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS tertanggal 11 Juni 2026 yang memerintahkan pengerahan sekitar 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Komponen Cadangan (Komcad) dari berbagai kementerian untuk mengikuti Apel Siaga Komcad di Kementerian Pertahanan pada 12 Juni 2026.
Dalam pernyataannya, koalisi memandang pengerahan TNI untuk menghadapi aksi demonstrasi di beberapa titik di Jakarta adalah kebijakan yang keliru. Dalam negara demokrasi mobilisasi militer seharusnya hanya menjadi opsi terakhir ketika seluruh aparatur sipil sudah tidak mampu mengendalikan situasi yang ada.
Koalisi juga mengatakan bahwa pengerahan tersebut memunculkan masalah serius mengenai arah dan tujuan penggunaan Komponen Cadangan. Menurut mereka, dalam sistem pertahanan negara, Komcad dibentuk sebagai sumber daya yang dipersiapkan untuk memperkuat komponen utama dalam menghadapi ancaman terhadap pertahanan negara.
Karena itu, penggunaan Komcad dinilai harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, akuntabel, dan berdasarkan parameter ancaman yang jelas.
"Dalam negara demokrasi, setiap pelibatan instrumen pertahanan juga harus tetap berada di bawah prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi sipil," ujar koalisi dalam pernyataannya, Sabtu (13/6/2026).
Koalisi menegaskan Komcad tidak boleh berkembang menjadi instrumen yang dapat digerakkan sewaktu-waktu hanya berdasarkan pertimbangan administratif atau politik tanpa parameter yang jelas.
Koalisi menyebut, praktik semacam itu justru memperkuat kekhawatiran bahwa Komcad dapat digunakan untuk kepentingan keamanan dalam negeri yang seharusnya tidak menjadi fungsi utamanya.
Dalam pernyataannya, koalisi bahkan menyebut mobilisasi Komcad pada 12 Juni sebagai sebuah kekeliruan fatal, terlebih dilakukan bersamaan dengan aksi demonstrasi mahasiswa.
Padahal, Indonesia tidak sedang berada dalam keadaan perang dengan negara lain maupun menghadapi situasi yang secara nyata memenuhi parameter ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), seperti agresi, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, maupun ancaman lain yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Koalisi menilai tidak adanya penjelasan mengenai dasar ancaman tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait urgensi mobilisasi Komcad saat ini. Sebab, TNI merupakan komponen utama pertahanan negara, sementara Polri menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
"Ancaman apa yang sedang dihadapi negara sehingga diperlukan pengerahan Komponen Cadangan? Apakah TNI sebagai komponen utama pertahanan negara dan Polri sebagai aparat pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dianggap tidak mampu menjalankan fungsi dan kewenangannya sehingga memerlukan pengerahan Komcad?" demikian pernyataan koalisi.
Koalisi juga berpandangan bahwa mobilisasi Komcad pada 12 Juni tersebut adalah mobilisasi yang ilegal. Mereka merujuk Pasal 63 ayat (1) UU PSDN, yang menyebutkan bahwa Presiden dapat menyatakan mobilisasi dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berada dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang.
Selain itu, Pasal 63 ayat (2) UU PSDN juga mengharuskan Presiden memperoleh persetujuan DPR sebelum menyatakan mobilisasi tersebut. Karena itu, pengerahan Komcad oleh Kementerian Pertahanan dalam keadaan Damai adalah mobilisasi yang ilegal dan tindakan mengambil alih kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata (Pasal 10 UUD NRI 1945).
Koalisi juga menyinggung pengalaman sejarah Indonesia yang pernah diwarnai pengerahan pasukan tanpa otorisasi Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata dan DPR, yang kemudian memunculkan dugaan adanya upaya makar.
"Pengerahan Komcad tersebut juga upaya jelas untuk membenturkan sesama warga sipil. Komcad bukanlah prajurit aktif, melainkan warga sipil yang sehari-hari bekerja sebagai aparatur sipil negara dan menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat," tegas koalisi.
Dalam pandangan koalisi, pelibatan Komcad dan TNI untuk menghadapi aksi demonstrasi juga mencerminkan cara pandang yang menganggap kritik publik sebagai ancaman.
"Lebih dari itu Pengerahan Komcad dan TNI dalam menghadapi aksi demonstrasi sebenarnya menunjukkan cara pandang pemerintah yang memandang kritik bukan sebagai vitamin demokrasi tetapi sebagai ancaman bahkan ancaman pertahanan," tutup koalisi.

