Jakarta, MI– Di tengah ancaman kekurangan dokter nasional dalam beberapa tahun ke depan, Indonesia justru menghadapi paradoks serius. Sebanyak 297 calon dokter dari 30 fakultas kedokteran di berbagai perguruan tinggi resmi dinonaktifkan status kemahasiswaannya per Mei 2026 karena tidak lulus Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD) dan telah melewati batas masa studi.
Kondisi ini menjadi sorotan pemerintah karena terjadi saat Indonesia diproyeksikan masih kekurangan puluhan ribu dokter hingga tahun 2032.
Data tersebut tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 337/DST/B.B2/DT/02.00/2026 tentang daftar mahasiswa habis masa studi per Mei 2026.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan persoalan retaker atau peserta ujian ulang dokter kini telah menjadi masalah serius dalam sistem pendidikan kedokteran nasional.
“Jadi kita sangat membutuhkan dokter-dokter,” kata Budi saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI.
Kementerian Kesehatan memperkirakan Indonesia akan mengalami kekurangan dokter hingga tahun 2032 apabila tidak dilakukan percepatan produksi tenaga medis.
Berdasarkan pemodelan kebutuhan tenaga kesehatan nasional, Indonesia diperkirakan membutuhkan sekitar 255.420 dokter, sementara jumlah dokter yang tersedia hanya sekitar 162.220 orang. Artinya terdapat potensi kekurangan lebih dari 93 ribu dokter dalam enam tahun mendatang.
Namun di sisi lain, ribuan lulusan pendidikan kedokteran justru tertahan karena tidak mampu melewati tahapan uji kompetensi profesi.
Data kelulusan UKMPPD periode 2016-2024 menunjukkan terdapat 2.623 peserta retaker yang belum berhasil lulus uji kompetensi. Sebanyak 37 persen di antaranya telah mengikuti ujian lebih dari tiga kali.
Menkes Budi menilai tingginya angka retaker harus menjadi bahan evaluasi serius bagi fakultas kedokteran. Ia bahkan mengusulkan agar pemerintah mengkaji ulang kuota penerimaan mahasiswa baru di fakultas yang menghasilkan banyak lulusan gagal uji kompetensi.
“Kalau ternyata banyak meluluskan sarjana kedokteran tetapi tidak lulus-lulus uji kompetensi, berarti kuotanya harus dikurangi sampai mereka benar-benar memperbaiki kualitas pendidikannya,” tegas Budi.
Menurutnya, data kelulusan uji kompetensi seharusnya menjadi indikator kualitas pendidikan di setiap fakultas kedokteran. Kampus yang secara konsisten menghasilkan banyak retaker harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembelajaran dan pembinaan mahasiswa.
Selain evaluasi kualitas pendidikan, Kementerian Kesehatan juga mengusulkan perubahan pola ujian kompetensi agar lebih efektif dan tidak memberatkan peserta.
Salah satu usulan yang tengah dibahas bersama Konsil Kesehatan Indonesia adalah penerapan remediasi berbasis substansi. Dengan skema ini, peserta yang gagal tidak perlu mengulang seluruh materi ujian, melainkan hanya mengulang bagian kompetensi yang belum memenuhi standar kelulusan.
Sebagai contoh, jika seorang peserta lulus pada delapan dari sepuluh materi yang diuji, maka ia hanya perlu mengulang dua materi yang belum memenuhi syarat.
Langkah tersebut dinilai dapat mempercepat proses kelulusan tanpa mengurangi standar kompetensi profesi dokter.
Persoalan lain yang mencuat adalah beban biaya yang masih harus ditanggung para retaker. Banyak peserta yang mengaku tetap diwajibkan membayar uang kuliah tunggal (UKT) atau biaya pembinaan meski sudah menyelesaikan seluruh proses pendidikan dan hanya menunggu jadwal ujian kompetensi berikutnya.
“Mereka sudah tidak kuliah lagi, tetapi masih harus membayar biaya pendidikan. Ini menjadi keluhan yang banyak kami terima,” ungkap Budi.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Fauzan, menegaskan bahwa pemerintah telah menginstruksikan perguruan tinggi untuk tidak lagi memungut UKT dari mahasiswa yang sudah tidak menjalani proses pembelajaran dan hanya menunggu pelaksanaan ujian kompetensi.
Selain itu, pemerintah juga membuka opsi bagi mahasiswa yang tidak mampu menyelesaikan program profesi dokter untuk berpindah ke program studi lain dengan memanfaatkan ijazah Sarjana Kedokteran yang telah diperoleh.**

