Jakarta, MI - Hasil pengawasan digital Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melalui aplikasi Terminal Online System (TOS) menemukan adanya indikasi pelanggaran pada ratusan ribu perjalanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang berangkat dari Terminal Tipe A di seluruh Indonesia.
Sepanjang periode 1 Januari hingga 12 Juni 2026, tercatat sebanyak 989.176 perjalanan bus AKAP terindikasi melakukan pelanggaran, jumlah itu setara dengan 57,85 persen dari total 1.709.993 perjalanan yang berangkat dari 115 Terminal Tipe A di berbagai daerah. Sementara itu, 720.817 perjalanan atau 42,15 persen lainnya dinyatakan tidak melanggar aturan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyebut, pemanfaatan teknologi digital melalui TOS membuat proses pengawasan angkutan umum kini bisa dilakukan lebih efektif dan terintegrasi.
“Dengan sistem ini, kami dapat memantau operasional kendaraan secara lebih efektif dan dapat mengidentifikasi berbagai pelanggaran yang berpotensi mempengaruhi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. Kami telah mencatat sejumlah perjalanan bus yang dinyatakan laik jalan serta bus yang terindikasi melakukan pelanggaran,” kata Aan dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (15/6/2026).
Selain mengawasi kepatuhan operator, TOS juga mencatat tingginya aktivitas layanan bus AKAP selama periode tersebut. Tercatat ada 1.709.993 perjalanan keberangkatan dan 1.759.161 perjalanan kedatangan bus AKAP di terminal tipe A.
Dari sisi penumpang, layanan AKAP juga menunjukkan angka yang besar. Sebanyak 22.769.512 penumpang tercatat berangkat melalui terminal tipe A, sementara 21.790.578 penumpang tercatat datang.
Tidak hanya keberangkatan, hasil pemantauan juga menunjukkan pada arus kedatangan terdapat 1.011.044 perjalanan atau 57,47 persen yang terindikasi melanggar ketentuan. Sementara 748.117 perjalanan lainnya atau 42,53 persen dinyatakan sesuai aturan.
Ia mengatakan, sebagian besar temuan merupakan pelanggaran administratif yang masih sering dilakukan oleh operator angkutan umum.
Temuan pengawasan juga menunjukkan bahwa jenis pelanggaran yang paling dominan terjadi adalah penyimpangan trayek, masa berlaku uji berkala kendaraan atau BLUe yang telah kedaluwarsa, serta Kartu Pengawasan (KPS) yang sudah tidak berlaku.
Untuk bus AKAP yang berangkat dari terminal tipe A, tercatat 579.641 pelanggaran penyimpangan trayek. Selain itu, ditemukan 265.673 pelanggaran terkait masa berlaku uji berkala kendaraan yang telah habis serta 447.961 pelanggaran masa berlaku KPS yang kedaluwarsa.
Pola serupa juga ditemukan pada arus kedatangan. Dari bus yang tiba di terminal tipe A, terdapat 577.788 pelanggaran penyimpangan trayek, 287.068 pelanggaran masa berlaku uji berkala kendaraan yang telah habis, dan 474.185 pelanggaran KPS yang tidak lagi berlaku.
“Kepatuhan operator terhadap persyaratan administrasi dan teknis kendaraan masih harus ditingkatkan karena ini hal dasar yang harus dipenuhi untuk menjamin keselamatan masyarakat. Tentu temuan ini juga menjadi bahan evaluasi kami ke depannya untuk terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan pembinaan kepada operator,” tegas Aan.
Ditjen Perhubungan Darat juga mencatat sejumlah perusahaan otobus (PO) yang paling banyak melakukan pelanggaran, yakni PT SSR, PT EMPS, PT PP, PT SJML, dan PT BDM.
Aan mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah penindakan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Ke depan, hasil pengawasan ini akan terus ditindaklanjuti melalui pembinaan, pengawasan berkala, serta optimalisasi sistem digital untuk meningkatkan kepatuhan operator angkutan orang.
“Prinsip kami jelas, keselamatan harus menjadi prioritas utama dan kami mengimbau seluruh operator untuk memastikan armada yang dioperasikan laik jalan dengan memenuhi seluruh persyaratan baik teknis maupun administratif. Sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang aman, nyaman, dan berkeselamatan,” tutupnya.

