Jakarta, MI - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bergerak cepat menangani kasus dugaan kekerasan yang dialami tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Johor Bahru, Malaysia. Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya video yang diduga memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap para pekerja migran tersebut di media sosial.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin memastikan pemerintah terus mengawal proses penanganan kasus tersebut melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur.
Kasus ini terungkap setelah seorang PMI berinisial YY melaporkan dugaan kekerasan fisik yang dialaminya kepada layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru pada 13 Juni 2026. Dalam laporannya, YY mengungkapkan bahwa dua PMI lainnya, yakni YA dan SH, juga diduga mengalami perlakuan serupa saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di wilayah Johor Bahru.
Mukhtarudin mengungkapkan, para korban diduga telah berulang kali mengalami tindak kekerasan selama bekerja di rumah majikannya.
“Salah satu peristiwa pemukulan dilaporkan terjadi pada akhir tahun 2025 hingga Januari 2026. Setelah kejadian tersebut, para korban ditinggalkan oleh pemberi kerja di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor,” kata Mukhtarudin di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Dari hasil penelusuran, ketiga PMI tersebut diketahui bekerja di Malaysia melalui jalur nonprosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah. Kondisi itu diperparah dengan paspor para korban yang masih dikuasai oleh pemberi kerja sehingga mereka merasa takut untuk melapor kepada aparat setempat.
Namun, karena merasa keselamatannya terus terancam, salah satu korban akhirnya memberanikan diri menghubungi Perwakilan RI untuk meminta bantuan dan perlindungan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, KP2MI segera melakukan koordinasi lintas kementerian dan perwakilan Indonesia di Malaysia guna memastikan para korban mendapatkan perlindungan secara cepat dan menyeluruh.
“Pada saat yang sama, KJRI Johor Bahru juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat guna memastikan laporan korban ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Mukhtarudin.
Berdasarkan informasi dari otoritas Malaysia, pihak Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Larkin telah mengamankan empat orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, dua korban telah berada di bawah perlindungan KJRI Johor Bahru dan ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) guna memperoleh pendampingan, pemulihan, serta perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, upaya penjemputan terhadap satu korban lainnya yang berada di Kuala Lumpur masih terus dilakukan. Pemerintah Indonesia berupaya memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan yang setara serta akses terhadap bantuan hukum.
Selain memfasilitasi pelaporan kepada pihak kepolisian, Perwakilan RI juga akan memberikan pendampingan hukum agar hak-hak para korban tetap terlindungi selama proses penyidikan dan penegakan hukum berlangsung.
Mukhtarudin mengapresiasi respons cepat yang ditunjukkan Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur dalam menangani kasus tersebut.
“KP2MI akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan seluruh korban memperoleh pendampingan serta pelindungan yang diperlukan hingga proses penanganan selesai,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai kronologi, motif, maupun pihak-pihak yang terlibat sebelum proses penyelidikan rampung dilakukan oleh otoritas yang berwenang di Malaysia.
Menurut Mukhtarudin, pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur yang prosedural dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga memperoleh pelindungan hukum dan ketenagakerjaan yang lebih optimal,” pungkasnya.

