Jakarta, MI - Angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) datang dari revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan baru tersebut dinilai membuka peluang lebih luas bagi UMKM yang selama ini terkendala catatan kredit bermasalah untuk kembali mengakses pembiayaan dan masuk ke ekosistem keuangan formal.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, banyak pelaku UMKM yang sebenarnya masih produktif dan memiliki usaha yang berjalan, namun kesulitan memperoleh modal karena riwayat kredit macet yang masih tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, kondisi tersebut kerap menimpa pedagang, nelayan, petani hingga pelaku usaha kecil lainnya yang masih aktif berusaha tetapi kehilangan akses ke lembaga keuangan formal.
"Di lapangan kita sering menemukan pedagang, nelayan, petani, atau pelaku usaha kecil yang usahanya masih berjalan, tetapi tidak bisa memperoleh pembiayaan hanya karena tunggakan lama yang belum terselesaikan," kata Misbakhun, Senin (15/6/2026).
Misbakhun menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh terus berlarut karena dapat mendorong pelaku UMKM mencari sumber pendanaan alternatif yang bunganya lebih tinggi dan memiliki risiko lebih besar.
"Kalau akses ke lembaga keuangan formal tertutup, mereka berpotensi mencari pembiayaan dari sumber lain yang biayanya lebih mahal. Ini tentu tidak sehat bagi keberlangsungan usaha mereka," ujarnya.
Misbakhun menjelaskan, salah satu poin penting dalam revisi UU P2SK adalah perluasan dasar hukum kebijakan hapus tagih kredit macet bagi UMKM. Jika sebelumnya kebijakan tersebut lebih banyak berlaku di lingkungan bank-bank BUMN, kini cakupannya diperluas hingga Bank Pembangunan Daerah (BPD) serta lembaga keuangan non-bank milik pemerintah daerah.
Menurut dia, kebijakan tersebut bukan sekadar menghapus beban kredit bermasalah, melainkan memberikan kesempatan kedua bagi pelaku usaha yang masih memiliki prospek dan produktivitas.
"Yang kita selamatkan bukan sekadar angka kredit macet, tapi kesempatan orang untuk kembali bekerja, berusaha, dan membangun usahanya," tegasnya.
Ia menambahkan, semakin banyak UMKM yang kembali terhubung dengan sistem keuangan formal, semakin besar pula peluang sektor usaha kecil untuk tumbuh dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Meski revisi UU P2SK telah memberikan landasan hukum yang lebih kuat, Misbakhun mengingatkan bahwa manfaat kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada implementasinya di lapangan.
Karena itu, ia meminta OJK segera menyusun aturan pelaksana yang jelas, sederhana, dan mudah dipahami masyarakat agar proses pemulihan akses pembiayaan bagi UMKM dapat berjalan efektif.
"Jangan sampai semangat undang-undangnya sudah baik, tetapi masyarakat masih kesulitan karena prosedurnya berbelit-belit," kata Misbakhun.
Ia berharap aturan turunan yang segera diterbitkan nantinya mampu memberikan kepastian bagi perbankan maupun pelaku UMKM, sehingga tujuan utama revisi UU P2SK untuk memperluas akses pembiayaan dan memperkuat sektor usaha kecil dapat segera terwujud.

