Jakarta, MI– Polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memanas setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaannya.
Temuan tersebut kini mendapat perhatian serius dari DPR yang meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap berbagai kritik dan hasil kajian independen.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan pemerintah harus bersikap terbuka terhadap evaluasi yang disampaikan Komnas HAM. Menurutnya, perbaikan program tidak akan tercapai jika pemerintah hanya mendengarkan laporan yang bersifat "asal bapak senang" dan mengabaikan fakta-fakta di lapangan.
"Pemerintah seharusnya memperhatikan hasil kajian seperti ini, ketimbang hanya mendengar pernyataan yang mencari keuntungan dari BGN atau sekadar menyenangkan presiden," kata Andreas.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai temuan Komnas HAM menguatkan berbagai kritik yang selama ini disampaikan masyarakat terkait tata kelola Program MBG. Mulai dari persoalan sasaran penerima manfaat, kualitas makanan, tata kelola kelembagaan, hingga dugaan praktik korupsi yang belakangan menyeret sejumlah pihak di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
"Temuan pelanggaran HAM ini mengonfirmasi berbagai kritik yang sudah lama disampaikan publik terkait tata kelola, kualitas layanan, sasaran penerima, hingga kasus korupsi yang kini mencuat di BGN," ujarnya.
Andreas juga menilai hasil kajian Komnas HAM sekaligus membantah narasi yang sebelumnya dilontarkan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. Sebelumnya, Pigai sempat menyatakan pihak yang menentang atau mengkritik Program MBG dapat dianggap melanggar HAM.
"Kajian Komnas HAM ini membuktikan bahwa kritik terhadap MBG bukanlah pelanggaran HAM, melainkan bagian dari pengawasan publik terhadap kebijakan negara," tegas Andreas.
Sementara itu, Komnas HAM menyatakan telah menemukan indikasi kuat pelanggaran HAM setelah melakukan pengkajian, penelitian, dan pemantauan terhadap pelaksanaan Program MBG di berbagai daerah.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengungkapkan sejumlah persoalan mendasar masih ditemukan dalam program tersebut. Di antaranya menyangkut ketepatan sasaran penerima manfaat, tata kelola kelembagaan, kualitas kandungan gizi, hingga aspek keamanan pangan.
"Berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis," kata Uli.
Hingga kini Badan Gizi Nasional belum memberikan tanggapan resmi atas temuan tersebut. Namun Menteri HAM Natalius Pigai menolak anggapan bahwa MBG merupakan bentuk pelanggaran HAM. Menurutnya, program tersebut justru merupakan bagian dari upaya negara memenuhi hak dasar masyarakat.
Pigai menegaskan bahwa MBG masih dalam tahap pelaksanaan dan penyempurnaan sehingga lebih tepat dievaluasi daripada langsung disebut sebagai pelanggaran HAM.**

