BREAKINGNEWS

Daftar Aset Eddy Tansil yang Diserahkan ke Negara, Ada Vila hingga Pabrik

Daftar Aset Eddy Tansil yang Diserahkan ke Negara, Ada Vila hingga Pabrik
Daftar Aset Eddy Tansil yang Berhasil Diamankan Negara (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menyerahkan sejumlah aset milik terpidana kasus pembobolan uang negara senilai US$430 juta atau sekitar Rp1,3 triliun, Eddy Tansil. Aset yang berhasil diamankan terdiri dari uang tunai Rp51,6 miliar, 20 bidang tanah, vila, hingga pabrik.

Penyerahan aset tersebut dilakukan dalam kegiatan Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 di Gedung BPA Kejaksaan pada Senin (15/6/2026). Kegiatan itu dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya.

"Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp51.682.537.000 (51,6 miliar)," ujar Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, Senin (15/6/2026).

Kuntadi menjelaskan, aset tersebut diamankan setelah BPA Kejagung melakukan negosiasi intensif dengan pihak bank. Hasilnya, bank yang sebelumnya menguasai aset-aset tersebut bersedia menyerahkannya kepada negara.

Secara keseluruhan, nilai aset Eddy Tansil yang diselamatkan mencapai Rp82,68 miliar. Jumlah itu terdiri dari uang tunai sebesar Rp51,68 miliar, satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi (m2) beserta empat unit vila di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kemudian, 1 bidang tanah seluas 26.403 m² dan bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera (ex pabrik Becks Beer) di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Aset lainnya berupa 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten, yang telah diperoleh sejak 2025.

Kasus Eddy Tansil menjadi salah satu skandal korupsi yang mencoreng citra Indonesia di tengah sorotan dunia atas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada era Orde Baru. Sudah 30 tahun Eddy Tansil "menghilang" dan tak ada pertanggungjawaban hukum atas kasus yang menjeratnya.

Pada 1991, melalui perusahaan miliknya, PT Golden Key Group (GKG), Eddy memperoleh fasilitas kredit dari Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo). Kredit tersebut diduga didapat berkat kedekatannya dengan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan saat itu, Sudomo dan Menteri Keuangan JB Sumarlin.

Dana pinjaman itu kemudian digunakan untuk membangun pabrik petrokimia PT Hamparan Rejeki, anak usaha PT GKG, yang disebut-sebut melibatkan kerja sama dengan Tommy Soeharto. Namun, proyek tersebut belakangan diketahui tidak berjalan sebagaimana mestinya, uang pinjaman yang diperoleh dari negara masuk ke kantong pribadi.

Setahun kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Eddy Tansil, ia diwajibkan membayar denda Rp30 juta serta uang pengganti sebesar Rp500 miliar terkait pembobolan dana negara senilai US$430 juta atau sekitar Rp1,3 triliun berdasarkan kurs saat itu.

Salah satu peristiwa yang paling diingat dalam kasus ini terjadi pada 6 Mei 1996. Saat itu, Eddy Tansil berhasil melarikan diri. Ia diduga kabur ke Singapura, lalu China. Pelarian tersebut telah direncanakan dengan matang jauh sebelumnya.

Sebelum melarikan diri, Eddy Tansil memanfaatkan waktu berobat jantung di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta, pada 4 Mei 1996 sebagai bagian dari skenario pelariannya.

Padahal, sesuai prosedur, seorang tahanan yang menjalani perawatan medis wajib dikawal oleh petugas kepolisian dan sipir. Namun, pengawalan tersebut tidak dilakukan. Saat itu, Eddy memberikan 'uang rokok' kepada petugas jaga agar bisa bergerak tanpa pengawasan ketat.

Untuk mendukung rencana kaburnya, Eddy juga telah menyiapkan sebuah mobil Suzuki Carry sebagai sarana pelarian. Aksinya berjalan mulus diduga juga berkat adanya kerja sama dengan para penjaga pintu di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang yang tak memeriksa mobil. 

Akibat kasus tersebut, sedikitnya 10 orang kemudian diproses hukum oleh Polres Jakarta Timur.

Pelarian Eddy Tansil memicu kemarahan pemerintah. Presiden Soeharto saat itu langsung menginstruksikan pembentukan tim khusus untuk memburu buronan tersebut. Upaya pencarian pun diperluas hingga ke luar negeri dengan melibatkan Kroll Associates, perusahaan yang berbasis di New York dan dikenal menangani kasus-kasus penipuan berskala besar.

Meski berbagai langkah telah ditempuh selama bertahun-tahun, keberadaan Eddy Tansil hingga kini masih belum berhasil ditemukan.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Daftar Aset Eddy Tansil yang Diserahkan ke Negara, Ada Vila | Monitor Indonesia