BREAKINGNEWS

KontraS Desak Polda Periksa Mantan Kabais TNI Dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

KontraS Desak Polda Periksa Mantan Kabais TNI Dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
KontraS Desak Polda Periksa Mantan Kabais TNI Dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Jakarta, MI– Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kembali memasuki babak baru. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Polda Metro Jaya memperluas penyidikan dengan memeriksa mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letjen TNI (Purn) Yudi Abrimantyo.

Desakan itu disampaikan Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026). Menurut Dimas, pemeriksaan terhadap mantan Kabais penting dilakukan untuk mengungkap secara utuh dugaan keterlibatan pihak-pihak yang berada di balik serangan terhadap Andrie Yunus.

"Kami meminta kepolisian tidak berhenti pada pelaku lapangan. Pemeriksaan terhadap mantan Kabais perlu dilakukan untuk mendalami rangkaian peristiwa dan dugaan operasi yang melibatkan banyak pihak," kata Dimas.

KontraS menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab dalam proses hukum yang telah berjalan di Peradilan Militer. Mereka menyoroti tidak pernah dipanggilnya sejumlah pejabat penting di lingkungan BAIS TNI, termasuk mantan Kabais, Wakabais, maupun pejabat Direktorat E yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Menurut Dimas, pengungkapan kasus secara menyeluruh menjadi penting karena serangan terhadap Andrie tidak dapat dipandang sebagai tindakan kriminal biasa, melainkan serangan serius terhadap pembela hak asasi manusia.

Selain itu, KontraS juga meminta penyidik memeriksa kembali dua terpidana utama, Edi Sudarko dan Budi Hariyanto Widicahyono, yang telah divonis dan dipecat dari dinas militer. Dengan status keduanya kini sebagai warga sipil, penyidik dinilai memiliki ruang lebih luas untuk menggali fakta-fakta baru yang belum terungkap di persidangan militer.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada 12 Maret 2026 malam di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Saat itu Andrie yang tengah mengendarai sepeda motor diserang dua orang tak dikenal yang berboncengan sepeda motor. Cairan keras yang disiramkan pelaku menyebabkan korban mengalami luka serius dan memicu kecaman luas dari kelompok masyarakat sipil.

Meski empat prajurit TNI telah dijatuhi hukuman dalam perkara tersebut, berbagai organisasi HAM menilai proses hukum belum sepenuhnya mengungkap aktor intelektual maupun pihak yang diduga berada di balik perencanaan serangan.

Desakan terbaru dari KontraS menambah tekanan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku eksekutor, melainkan menelusuri seluruh rantai komando dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aksi kekerasan terhadap pembela HAM tersebut.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

KontraS Desak Polda Periksa Mantan Kabais TNI Dalam Kasus Pe | Monitor Indonesia