Jakarta, MI - Jumlah korban dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan agen travel Hanania Group terus bertambah. Kali ini, sebanyak 620 korban kembali melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kerugian dana yang mereka alami.
Pengacara korban, Joddy Mulyasetya Putra, menyebut laporan ini merupakan gelombang ketiga yang mereka ajukan. Dengan tambahan laporan tersebut, total korban yang telah memberikan kuasa untuk diproses hukum mencapai 1.286 orang.
Ia menjelaskan, pada gelombang ketiga ini terdapat 620 korban dengan total kerugian mencapai Rp16,7 miliar.
"Untuk hari gelombang ketiga itu kita ada 620 pax. Kemudian nominal itu Rp16.768.745.500. Nah, sehingga jumlah data yang kemudian sudah kami sampaikan ke Polda dari gelombang 1, 2, dan 3 itu kurang lebih sekitar 1.286 pax dengan total nominal Rp35.342.293.500," ungkap Joddy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026).
Dalam laporan tersebut, para korban juga menyerahkan sejumlah barang bukti, mulai dari formulir pengaduan, KTP, akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), paspor, tangkapan layar percakapan, bukti transfer pembayaran ke Hanania Group, invoice, hingga visa yang sudah diterbitkan.
Joddy menuturkan, dari 620 korban yang melapor, terdapat empat orang yang merupakan calon jemaah haji ONH+. Keempatnya telah membayar uang tahap pertama kepada Hanania Group, namun belum disetorkan ke BPKH.
Kuasa hukum lainnya, Anny Rofi Sulistyani, menambahkan bahwa sesuai aturan Kementerian Haji, calon jamaah seharusnya didaftarkan terlebih dahulu ke BPKH dengan cara menyerahkan uang tersebut. Dengan begitu, para calon jemaah akan mendapatkan antrean nomor keberangkatan.
"Dananya belum disetorkan, jadi jemaah sudah bayar tapi belum dapat antrean nomor porsi. Karena kalau sudah dapat nomor porsi, seharusnya jemaah tetap bisa klaim karena antreannya tetap terdaftar di BPKH. Jadi ketika Hanania bermasalah, bisa dialihkan via travel lain," jelas Anny.
Anny juga mengungkapkan bahwa empat calon jemaah haji itu telah menyetorkan dana sebesar US$5.000/pax. Padahal, untuk dana ONH+ hanya US$4.000.

