Jakarta, MI– Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT), Ahmad Riza Patria, menegaskan dirinya tidak terlibat dalam dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini tengah menjadi perhatian publik dan sedang dalam proses penegakan hukum.
Riza secara tegas membantah berbagai spekulasi yang mengaitkan dirinya dengan pengelolaan maupun kepemilikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
"Saya sampai saat ini tidak ikut mengelola atau memiliki satu pun dapur SPPG," kata Riza dalam keterangan kepada media, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, keterlibatan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam Program MBG semata-mata berdasarkan mandat regulasi pemerintah, yakni Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG, serta Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 64321 Tahun 2026.
Riza menjelaskan, peran Kemendes PDT bersifat koordinatif dan pemberdayaan desa, khususnya dalam memastikan desa-desa dapat terlibat dalam rantai pasok pangan guna mendukung pelaksanaan MBG.
"Peran Kemendes PDT adalah memastikan desa dapat berpartisipasi dalam rantai pasok pangan sehingga manfaat ekonomi dari program ini dapat dirasakan masyarakat desa. Kami tidak memiliki kewenangan dalam penunjukan pihak, pengelolaan dapur, maupun proses pengadaan," ujarnya.
Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu menegaskan dirinya tidak pernah memanfaatkan jabatan publik yang pernah diembannya untuk kepentingan pribadi ataupun praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Saya tidak pernah terlibat dalam praktik korupsi maupun tindakan melawan hukum yang sedang dipersoalkan dalam perkara ini. Selama menjabat sebagai anggota DPR, Wakil Gubernur DKI Jakarta hingga Wakil Menteri Desa dan PDT, saya tidak pernah menggunakan jabatan untuk bermain proyek atau kepentingan pribadi," tegasnya.
Di tengah berkembangnya berbagai informasi terkait kasus MBG, Riza mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Meski demikian, ia mengakui pemerintah perlu terus melakukan evaluasi terhadap tata kelola Program MBG agar pelaksanaannya semakin efektif, transparan, dan tepat sasaran.
Menurut Riza, Program MBG merupakan salah satu program strategis nasional yang tidak hanya berdampak pada peningkatan gizi masyarakat dan penurunan angka stunting, tetapi juga memberikan manfaat bagi sektor pendidikan, sosial, dan ekonomi.
"Program ini membantu meningkatkan konsentrasi belajar dan kehadiran siswa di sekolah. Di desa, MBG juga memperkuat semangat gotong royong masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dapur program," katanya.
Ia menambahkan, dampak ekonomi MBG dinilai sangat besar karena melibatkan berbagai pelaku usaha di desa, mulai dari petani, peternak, nelayan, UMKM, koperasi desa hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
"MBG memiliki potensi besar menggerakkan ekonomi desa. Karena itu komitmen kami tetap memastikan masyarakat desa memperoleh manfaat sebesar-besarnya dari setiap program pembangunan pemerintah, termasuk penguatan ekonomi dan peningkatan produktivitas desa," pungkas Riza.**

