BREAKINGNEWS

Roy Suryo dan dr Tifa Ditahan Polisi, Jokowi Minta Ikutin Aja Prosesnya

Roy Suryo dan dr Tifa Ditahan Polisi, Jokowi Minta Ikutin Aja Prosesnya
Joko Widodo (Jokowi)

Solo, MI– Presiden ke-7 RI Joko Widodo menegaskan kesiapannya menghadapi proses hukum terkait kasus tudingan ijazah palsu yang kini memasuki babak baru. Di tengah dinyatakannya lengkap berkas perkara para tersangka oleh kejaksaan, Jokowi memastikan akan hadir langsung dalam persidangan dan membawa ijazah asli sebagai bukti.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jumat (19/6/2026).

"Ya kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan. Karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan. Kita ikuti," kata Jokowi.

Mantan Wali Kota Solo tersebut juga memastikan dirinya tidak akan menghindari proses persidangan. Ketika ditanya mengenai kemungkinan hadir di ruang sidang, Jokowi menjawab singkat namun tegas.

"Iya, akan hadir," ujarnya.

Tak hanya itu, Jokowi kembali menegaskan komitmennya untuk menunjukkan langsung dokumen pendidikan yang selama ini dipersoalkan sejumlah pihak.

"Iya (bawa ijazah asli), sesuai yang sudah saya sampaikan," tegasnya.

Jokowi menjelaskan bahwa dokumen ijazah asli miliknya saat ini masih berada di Polda Metro Jaya sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

"Iya, masih di Polda," katanya.

Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sendiri kini memasuki tahap penuntutan. Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin sebelumnya menyebut seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi penyidik sehingga proses pelimpahan tersangka dan barang bukti segera dilakukan.

"Jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," ujar Iman.

Dalam perkara ini, penyidik sempat menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, tiga orang yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah memperoleh penghentian penyidikan (SP3).

Sementara lima tersangka lainnya memilih melanjutkan proses hukum hingga pengadilan. Mereka terbagi dalam dua klaster, yakni Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi pada klaster pertama, serta Roy Suryo dan dr Tifa pada klaster kedua.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Roy Suryo dan dr Tifa Ditahan Polisi, Jokowi Minta Ikutin Aj | Monitor Indonesia