BREAKINGNEWS

KKP Setop Sementara Aktivitas Dua Perusahaan di Perairan Siak, Bangunan 6.000 Meter Persegi Berdiri Tanpa Izin

KKP Setop Sementara Aktivitas Dua Perusahaan di Perairan Siak, Bangunan 6.000 Meter Persegi Berdiri Tanpa Izin
KKP menghentikan sementara aktivitas PT. MNS dan PT. TFDI di Kabupaten Siak, Riau (Foto. KKP)

Jakarta, MI  - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas terhadap dua perusahaan yang beroperasi di wilayah pesisir Kabupaten Siak, Riau. 

Aktivitas PT MNS dan PT TFDI dihentikan sementara setelah keduanya diketahui memanfaatkan ruang laut tanpa mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), izin yang wajib dimiliki sebelum melakukan pembangunan di kawasan laut.

Dari hasil pengawasan, kedua perusahaan tersebut membangun berbagai fasilitas di atas ruang laut dengan total luas mencapai sekitar 6.000 meter persegi tanpa izin yang dipersyaratkan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menegaskan bahwa pemerintah mendukung iklim investasi dan kegiatan usaha yang memberikan manfaat ekonomi. Namun, seluruh aktivitas harus berjalan sesuai aturan yang berlaku demi menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan laut.

"Kami mendukung investasi dan kegiatan usaha yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemanfaatan ruang laut tanpa PKKPRL tidak dapat dibenarkan karena berpotensi mengganggu tata kelola ruang laut yang berkelanjutan," kata Ipunk dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Menurut Ipunk, penghentian sementara yang dilakukan pada 18 Juni 2026 merupakan tindak lanjut dari hasil patroli Kapal Pengawas HIU 01. Dari pemeriksaan lapangan dan konfirmasi kepada pihak manajemen perusahaan, ditemukan fakta bahwa PT MNS yang berstatus Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) dan PT TFDI yang merupakan Penanam Modal Asing (PMA) telah membangun fasilitas di atas ruang laut tanpa memiliki dokumen PKKPRL.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, yang memimpin langsung proses penyegelan di lapangan, menjelaskan bahwa masing-masing perusahaan memanfaatkan ruang laut seluas sekitar 3.000 meter persegi tanpa izin yang diwajibkan.

"Penghentian sementara ini dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut. Karena itu, kami memasang papan segel sebagai bentuk penegakan aturan yang berlaku," ujar Sumono.

Ia menambahkan, penyegelan dilakukan di sejumlah titik fasilitas yang tengah dibangun oleh kedua perusahaan.

"Pada PT MNS, papan segel dipasang di dua lokasi, yakni area pembangunan slipway atau dudukan penarikan kapal serta pembangunan dermaga yang dilakukan melalui aktivitas penimbunan. Sementara di PT TFDI, segel dipasang di empat titik terminal khusus yang dimiliki perusahaan," jelasnya.

Meski dikenai sanksi penghentian sementara, Sumono menyebut kedua perusahaan menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Kedua perusahaan telah menyatakan komitmennya untuk segera menyelesaikan kewajiban perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap proses pemenuhan izin dapat segera dilakukan sehingga seluruh kegiatan berjalan sesuai regulasi," katanya.

KKP menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan ruang laut di berbagai wilayah Indonesia. Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memastikan setiap aktivitas di kawasan laut berlangsung tertib, legal, dan tetap menjaga keberlanjutan ekosistem.

Dengan pengawasan yang semakin ketat, pemerintah berharap pemanfaatan ruang laut dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian sumber daya kelautan bagi generasi mendatang.

Topik:

Rizal Siregar

Penulis

Video Terbaru

KKP Hentikan Aktivitas Dua Perusahaan di Siak | Monitor Indonesia