BREAKINGNEWS

No Viral No Justice Menguat, Komdigi Ingatkan Bahaya Hukum yang Tunduk pada Opini Medsos

No Viral No Justice Menguat, Komdigi Ingatkan Bahaya Hukum yang Tunduk pada Opini Medsos
teks foto: Diskusi Fenomena "No Viral No Justice"(Foto.Ist)

Jakarta, MI - Fenomena "No Viral No Justice" atau anggapan bahwa sebuah kasus baru mendapat perhatian setelah viral di media sosial, semakin menjadi perbincangan di tengah masyarakat digital. 

Kondisi ini dinilai sebagai tantangan baru dalam penegakan hukum yang harus disikapi secara bijak agar keadilan tetap berjalan berdasarkan fakta dan aturan hukum, bukan semata tekanan opini publik.

Isu tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional bertajuk "No Viral No Justice: Perubahan Paradigma Keadilan Hukum di Era Digital" yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengatakan perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat berinteraksi dan menyampaikan aspirasi. Ruang publik yang sebelumnya didominasi aktivitas fisik kini berpindah ke platform digital dan media sosial.

"Fenomena 'No Viral No Justice' muncul karena komunikasi publik saat ini berlangsung sangat intens di ruang digital. Banyak persoalan sosial, politik, hingga hukum dibahas dan mendapatkan perhatian melalui media sosial," ujar Nezar.

Ia mengungkapkan, Indonesia saat ini memiliki sekitar 230 juta pengguna internet dari total 284 juta penduduk. Dari jumlah tersebut, sekitar 170 juta merupakan pengguna aktif media sosial dengan rata-rata waktu penggunaan internet mencapai delapan jam per hari.

Menurut Nezar, besarnya aktivitas masyarakat di dunia digital menjadikan media sosial sebagai arena utama pembentukan opini publik. Tidak sedikit kasus hukum yang kemudian mendapatkan perhatian luas setelah menjadi viral di berbagai platform.

"Fenomena ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Di banyak negara, media sosial juga menjadi ruang yang sangat menentukan dalam membentuk perhatian publik terhadap suatu persoalan," katanya.

Nezar menjelaskan bahwa algoritma media sosial memiliki peran besar dalam menentukan informasi yang dikonsumsi masyarakat. Awalnya algoritma dirancang untuk meningkatkan keterlibatan pengguna dan kepentingan bisnis platform, namun kini teknologi tersebut semakin mampu mempelajari preferensi setiap pengguna.

Akibatnya, masyarakat cenderung menerima informasi yang sejalan dengan pandangan dan minat mereka sendiri. Kondisi ini, kata dia, berpotensi menciptakan filter bubble, yaitu situasi ketika seseorang hanya terpapar pada kelompok informasi tertentu dan kehilangan perspektif yang lebih luas.

Meski demikian, Nezar mengakui media sosial juga memiliki sisi positif dalam memperjuangkan akses keadilan.

"Media sosial dapat menjadi alat bagi kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap keadilan untuk memperoleh perhatian publik. Banyak kasus yang akhirnya mendapat respons lebih cepat setelah menjadi sorotan masyarakat luas," tuturnya.

Namun ia mengingatkan bahwa proses hukum tidak boleh tunduk pada tekanan opini publik.

"Hukum tidak boleh dikendalikan oleh sentimen. Hukum tidak bisa diputuskan berdasarkan suka atau tidak suka. Penegakan hukum harus tetap berpijak pada fakta, alat bukti, dan proses yang objektif agar keadilan benar-benar terwujud," tegas Nezar.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Sonny Hendra Sudaryana, menekankan pentingnya membangun ekosistem digital nasional yang kuat, aman, dan berkelanjutan.

Menurutnya, transformasi digital tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan teknologi, tetapi juga menyangkut kedaulatan data, pengembangan kecerdasan buatan (AI), serta penguatan ekonomi digital nasional.

"Kita harus memastikan nilai ekonomi yang lahir dari aktivitas digital dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia. Karena itu, penguatan infrastruktur digital, talenta digital, tata kelola data, dan regulasi platform menjadi agenda penting yang harus terus diperkuat," ujar Sonny.

Ia menambahkan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan berbagai langkah strategis menuju pembentukan Hukum Digital Nasional. Langkah tersebut mencakup penguatan tata kelola platform digital, perlindungan data pribadi, pengaturan kecerdasan buatan, hingga pengembangan ekosistem ekonomi digital yang lebih sehat.

"Transparansi algoritma dan akuntabilitas platform digital menjadi bagian penting dari upaya tersebut. Tujuannya agar transformasi digital dapat berlangsung secara adil, aman, dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh masyarakat," katanya.

Sementara itu, Ketua Program Studi Doktor Hukum UPH, Prof. Dr. Henry Soelistyo Budi, menilai fenomena "No Viral No Justice" perlu menjadi bahan refleksi bersama mengenai kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini.

Menurutnya, muncul pertanyaan mendasar apakah suatu perkara harus terlebih dahulu viral agar mendapat perhatian dari aparat penegak hukum.

"Apakah ini potret penegakan hukum kita yang harus dipancing dengan memviralkan suatu masalah sehingga sensitivitasnya baru tergerak? Pertanyaan ini perlu kita kaji secara serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem hukum," ujar Henry.

Ia berharap diskusi akademik seperti ini dapat menghasilkan berbagai gagasan dan rekomendasi untuk memperkuat sistem hukum di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.

Seminar nasional tersebut digelar dalam rangka Dies Natalis ke-30 Fakultas Hukum UPH. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk membahas dampak transformasi digital terhadap sistem hukum, dinamika ruang publik digital, serta tantangan mewujudkan keadilan di era media sosial.

 

Topik:

Rizal Siregar

Penulis

Video Terbaru

Hukum Tak Boleh Diputuskan karena Viral di Media Sosial | Monitor Indonesia