Jakarta, MI– Pemerintah resmi memangkas suku bunga pinjaman Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekar) menjadi 8 persen. Kebijakan ini menjadi langkah besar untuk meringankan beban jutaan pelaku usaha ultramikro yang selama bertahun-tahun menghadapi biaya pinjaman relatif tinggi.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kredit Program Semester I Tahun 2026 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan, bunga pinjaman PNM Mekar yang sebelumnya berada di kisaran 18 hingga 25 persen kini resmi diturunkan menjadi 8 persen.
“Telah diputuskan bahwa suku bunga pinjaman PNM Mekar yang sebelumnya berada pada kisaran 18 hingga 25 persen diturunkan menjadi 8 persen,” kata Maman, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah memperkuat keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya perempuan pelaku usaha ultramikro dan supermikro yang selama ini menjadi tulang punggung program PNM Mekar.
Maman menilai penurunan bunga ini menjadi jawaban atas keluhan nasabah yang selama lebih dari satu dekade harus menghadapi biaya pembiayaan cukup tinggi untuk mengembangkan usahanya.
“Pemerintah hadir untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha kecil agar bisa berkembang tanpa terbebani bunga pinjaman yang tinggi,” ujarnya.
Pemerintah akan memberikan subsidi sekitar 10 persen untuk menopang kebijakan tersebut. Dengan skema itu, bunga yang ditanggung nasabah turun drastis menjadi hanya 8 persen.
Meski demikian, Maman menjelaskan besaran biaya pinjaman sebelumnya tidak hanya digunakan untuk pembiayaan usaha, tetapi juga mendukung sistem pendampingan intensif yang menjadi ciri khas program PNM Mekar. Para petugas lapangan secara rutin melakukan pembinaan, pemantauan, dan pendampingan terhadap perkembangan usaha nasabah.
Selain memangkas bunga kredit, pemerintah juga menyiapkan langkah lanjutan untuk memperkuat ekosistem pemberdayaan UMKM nasional. Salah satunya melalui integrasi data nasabah PNM Mekar ke dalam platform SAPA UMKM.
Melalui sistem tersebut, pelaku usaha dapat mengakses berbagai layanan pemerintah dalam satu pintu, mulai dari pembiayaan, pelatihan, pendampingan usaha, hingga program pemberdayaan lainnya.
Saat ini, PNM bersama Danantara tengah menyusun mekanisme pelaksanaan dan regulasi pendukung agar kebijakan tersebut dapat segera diterapkan di lapangan.
“Keputusan ini sudah ditetapkan dan segera ditindaklanjuti. Saat ini payung hukumnya sedang dipersiapkan,” tegas Maman.
Pemerintah berharap penurunan bunga PNM Mekar menjadi 8 persen dapat memperluas akses pembiayaan, meningkatkan daya tahan usaha mikro, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang lebih kuat di berbagai daerah.**
