BREAKINGNEWS

Kejagung Setor Rp19,6 Triliun Hasil Pemulihan Aset ke Kas Negara pada 2025

Kejagung Setor Rp19,6 Triliun Hasil Pemulihan Aset ke Kas Negara pada 2025
Kejagung menyetor Rp19,6 triliun ke kas negara sepanjang 2025 melalui upaya pemulihan aset hasil tindak pidana (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyetorkan Rp19,6 triliun ke kas negara sepanjang 2025 melalui upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.

Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Kuntadi, mengatakan bahwa penegakan hukum kini tidak lagi hanya berfokus pada pemberian hukuman kepada pelaku kejahatan. Lebih dari itu, negara juga berupaya mengembalikan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana.

Menurutnya, paradigma penegakan hukum telah bergeser ke arah pemulihan kerugian yang dialami negara, masyarakat, maupun korban kejahatan lainnya. 

"Paradigma penegakan hukum yang saat ini sudah tidak lagi berorientasi pada penghukuman para pelaku tindak pidana semata, melainkan juga bergeser pada pemulihan kerugian-kerugian yang ditimbulkan kepada para korban kejahatan," ujar Kuntadi dalam konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di gedung Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom RI), Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Ia menjelaskan, BPA yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 memiliki tugas menelusuri, merampas, mengelola, hingga memulihkan aset yang berasal dari hasil tindak pidana.

Meski baru berdiri sekitar dua tahun, kontribusi BPA terhadap penerimaan negara terbilang signifikan. Pada 2024, penyelesaian aset dari berbagai perkara pidana menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,4 triliun.

Angka tersebut melonjak tajam pada 2025 hingga mencapai Rp19,6 triliun.

Sementara itu, pada 2026 BPA menargetkan PNBP sebesar Rp3,2 triliun. Hingga pertengahan tahun atau Juni 2026, setoran yang sudah masuk ke kas negara sebesar Rp 1,7 triliun.

"Capaian-capaian kinerja tersebut pada 2026 akan tercapai karena pada saat ini BPA telah mengambil beberapa kebijakan dalam rangka percepatan penyelesaian barang-barang rampasan negara," kata Kuntadi.

Di sisi lain, BPA saat ini mengelola 27.753 aset hasil penegakan hukum yang tersebar di berbagai daerah melalui Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.376 aset dengan nilai lebih dari Rp2 triliun berada di bawah pengendalian langsung BPA.

Untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset, BPA juga membentuk satuan tugas khusus yang fokus melacak harta milik para terpidana, terutama dari kasus-kasus lama yang belum tuntas.

Melalui satgas tersebut, BPA berhasil mencatat salah satu capaian penting dalam penelusuran aset milik buronan kasus korupsi, Eddy Tansil. Terbaru, aset senilai Rp51,6 miliar yang terkait dengan terpidana tersebut berhasil diamankan dan diserahkan kepada negara.

Kuntadi menegaskan, pelacakan dan pengelolaan aset merupakan bagian penting dari strategi pemulihan kerugian negara agar hasil tindak pidana tidak hilang dan dapat dikembalikan untuk kepentingan publik.

Selain fokus pada pelacakan aset, BPA juga terus mendorong partisipasi publik melalui pelaksanaan lelang barang rampasan hasil penanganan perkara oleh Kejaksaan. Melalui mekanisme tersebut, nilai aset dapat tetap terjaga, produktivitasnya meningkat, dan manfaat ekonominya dapat dirasakan secara lebih luas.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Setor Rp19,6 Triliun Hasil Pemulihan Aset ke Kas Ne | Monitor Indonesia