Jakarta, MI - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melonggarkan aturan batas maksimal belanja pegawai bagi pemerintah daerah (pemda) yang selama ini dibatasi 30 persen dari total APBD.
Langkah ini disiapkan karena banyak daerah kesulitan memenuhi ketentuan tersebut, terutama untuk membiayai kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terus meningkat.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, mengatakan pemerintah pusat telah sepakat mencari solusi dengan merelaksasi batas belanja pegawai tersebut. Usulan itu akan dimasukkan ke dalam draf pembahasan Undang-Undang APBN tahun 2027.
Menurut Askolani, kebijakan strategis tersebut telah dibahas dan dimatangkan bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini.
"Pak Menkeu, Mendagri, Bu Menpan sudah sepakat mencari solusi untuk menjawabnya bahwa dalam UU APBN 2027 mengusulkan untuk 30 persen itu kita relaksasi," kata Askolani saat berbicara dalam Rapat Badan Anggaran DPR RI pada Selasa (24/6/2026).
Ia menegaskan, relaksasi aturan tersebut diperlukan agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang jauh lebih fleksibel dalam menyusun postur APBD mereka serta menuntaskan berbagai kewajiban belanja pegawai.
Askolani mengungkapkan, banyak daerah saat ini sudah mencatat porsi belanja pegawai di atas batas maksimal 30 persen yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
"Sebab yang 30 persen itu banyak pemda ada yang 40 persen, 50 persen sehingga kemudian relaksasi kita buka. Jadi tidak apa-apa yang di atas 30 persen dan kita pakai amanat UU APBN," ujarnya.
Masalah fiskal daerah ternyata tidak hanya terkait batas belanja pegawai. Dalam UU HKPD, pemerintah daerah juga diwajibkan mengalokasikan minimal 40 persen APBD untuk belanja infrastruktur.
Namun, menurut Askolani, banyak daerah kesulitan memenuhi kedua kewajiban tersebut secara bersamaan.
Karena itu, pemerintah berencana melonggarkan kedua aturan tersebut sekaligus agar pelaksanaan APBN dan APBD pada periode tahun 2027 dapat berjalan dengan lebih stabil dan realistis.
"Selain 30 persen belanja pegawai, UU HKPD juga mengamanatkan belanja infrastruktur minimal 40 persen. Itu tampaknya di banyak daerah agak sulit dilakukan sehingga dua kebijakan itu kami akan usulkan di UU APBN 2027 untuk direlaksasi," tuturnya.
Askolani menilai pelonggaran aturan itu akan memberi kepastian bagi pemerintah daerah dalam mengelola tata keuangan mereka tanpa harus dibayangi risiko pelanggaran hukum terhadap batasan kuota yang sulit dipenuhi.
Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat membantu daerah yang saat ini terbebani oleh meningkatnya kebutuhan belanja pegawai, terutama setelah pengangkatan PPPK dalam jumlah besar.
"Jadi itu solusi yang diusulkan pemerintah dan nanti mohon dukungan dari Banggar. Kita akan lakukan relaksasi di UU APBN sehingga pemda bisa tetap tenang," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa ada 39 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan keuangan hingga tidak mampu membayar gaji PPPK di wilayahnya.
Kondisi ini terjadi karena porsi belanja pegawai di sejumlah daerah sudah melampaui 50 persen dari total APBD.
Menurut Tito, pemerintah perlu mencari solusi untuk membantu daerah-daerah tersebut, termasuk melalui penambahan Transfer ke Daerah (TKD) dari APBN.
"Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD," ungkap Tito Karnavian dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (8/6/2026).
Ia mencontohkan beberapa daerah yang menghadapi tekanan fiskal cukup berat. Di Provinsi Sulawesi Tengah, misalnya, belanja pegawai sudah mencapai 56,65 persen dari APBD. Sementara di Kabupaten Donggala angkanya mencapai 53,1 persen.
"Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60 persen. Nah, ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi," jelasnya.
Berdasarkan data Kemendagri, masih terdapat 367 kabupaten dengan belanja pegawai di atas batas 30 persen. Sebaliknya, hanya 48 kabupaten yang mampu menjaga porsi belanja pegawai di bawah ambang batas tersebut.
Melihat kondisi itu, pemerintah berupaya menyesuaikan aturan pengelolaan anggaran daerah agar lebih realistis dan sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
